TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aturan Salat Idul Adha hingga Jenazah COVID-19 Diangkut Pakai Truk

#IndonesiaHariIni Dinas Pemakaman DKI mulai capek

Truk dipakai mengangkut peti jenazah kasus COVID-19 (Twitter/nicolaslkh)

Jakarta, IDN Times - Kasus COVID-19 di DKI Jakarta kian merajalela. Pasien yang meninggal pun terpaksa diangkut menggunakan truk. Penggunaan ambulans sudah tidak memungkinkan lagi.

Tak hanya soal korban COVID-19, pembaca IDN Times, Rabu (23/6/2021) juga menyoroti soal respons Kejagung soal putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan banding terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari dan aturan salat Idul Adha. 

Baca Juga: [CEK FAKTA] Apa Benar RI Punya Kapal Induk yang Dirahasiakan?

1. Aturan menteri agama soal salat Idul Adha

Umat muslim menunaikan ibadah shalat Idul Adha 1441 H di Masjid Al Azhar, Jakarta, Jumat (31/7/2020). Umat muslim di seluruh Indonesia mulai melaksanakan shalat Idul Adha secara berjamaah di tengah pandemik COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pras.

Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di tengah pandemik COVID-19.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Surat Edaran itu diterbitkan untuk memberi rasa aman kepada umat Islam. Baca aturannya di sini.

2. Ngeri! Jenazah COVID-19 di Jakarta mulai diangkut pakai truk

Ilustrasi proses pemakaman salah satu jenazah COVID-19 (IDN Times/Aldila Muharma&Fiqih Damarjati)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mengerahkan truk untuk mengangkut jenazah COVID-19 karena ambulans sudah kewalahan seiring melonjaknya kasus positif dan angka meninggal pasien korban di Ibu Kota.

"Dinas Pemakaman tidak sanggup, sudah capek semuanya," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Edi Sumantri. Apa alasan lainnya? Simak di sini.

3. Respons Kejagung soal jaksa Pinangki yang memenangi banding

Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memutuskan untuk mengajukan kasasi atas putusan banding terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong masa penahanan dari 10 tahun menjadi empat tahun kurungan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono, menyinggung dalam perkara Pinangki negara mendapatkan mobil BMW X-5 yang dirampas hakim untuk dikembalikan kepada negara karena diduga hasil korupsi. Selengkapnya ada di tautan ini.

4. Sekolah siswa yang merusak makam di Solo terancam ditutup

Walikota Solo Gibran Rakabuming meninjau lokasi makam. IDNTimes/Larasati Rey

Belasan makam di TPU Cemoro Kembar Solo, Jawa Tengah dirusak 10 pelajar sebuah sekolah yang berlokasi tak jauh dari TPU tersebut. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming pun geram. Ia mengancam akan menutup sekolah tersebut.

Sekolah tersebut diduga tidak memiliki izin dan hasil penyelidikan kepolisian ada dugaan doktrin intoleran pada para pelajar sekolah yang tak jauh dari makam yang dirusak tersebut. Selanjutnya di link berikut ini.

Baca Juga: Dua Kali Ricuh, Begini Kronologi Penyerangan Posko Suramadu

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya