TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Semua RS Boleh Layani Pasien COVID-19 hingga WNA Tiongkok Masuk RI

Indonesia Hari Ini, berkas Rizieq dikembalikan ke Bareskrim

Hotel Yasmin di Kabupaten Tangerang dijadikan tempat isolasi bagi pasien COVID-19 dengan gejala ringan (ANTARA FOTO/Fauzan)

Jakarta, IDN Times - Melonjaknya kasus positif COVID-19 di Indonesia membuat Kementerian Kesehatan mengambil keputusan  membolehkan semua rumah sakit menangani pasien yang terkena virus ini. Tapi ada syaratnya.

Selain itu, perhatian pembaca IDN Times, Jumat (29/1/2021) juga tersedot pada informasi masuknya 153 warga Tiongkok ke Indonesia di saat pandemik. Ikuti juga berita menarik lainnya.

Baca Juga: Data Lengkap Kasus COVID-19 per Jumat 29 Januari 2021 

Kementerian Kesehatan RI mengizinkan seluruh rumah sakit membuka pelayanan pasien COVID-19 untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 di tanah air.

“Pemerintah memberikan kesempatan atau mengizinkan semua rumah sakit Indonesia termasuk rumah sakit swasta untuk memberikan layanan pasien COVID-19 asalkan mereka mengikuti SOP kita, tata laksana, juga mempunyai fasilitas,” ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Abdul Kadir. Selengkapnya ada di sini.

1. Kemenkes restui semua rumah sakit bisa layani pasien COVID-19

Ilustrasi pasien yang berhasil sembuh dari COVID-19 (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

2. Empat berkas kasus Rizieq Shihab dikembalikan Kejagung ke Bareskrim

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Empat berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan dengan tersangka Rizieq Shihab dan tersangka lainnya dikembalikan oleh Tim Jaksa Peneliti Jampidum kejaksaan Agung kepada penyidik Bareskrim Polri, Jumat (29/1/2021).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, pada keterangan tertulisnya bahwa pengembalian berkas tersebut disertai dengan petunjuk dari Jaksa Peneliti untuk dilengkapi keempat berkas perkaranya. Baca selengkapnya di sini.

3. Tangis terpidana kasus liwat, bersimpuh di kaki sang ibu

Ilustrasi hukuman cambuk (ANTARA FOTO/Rahmad)

Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 80 kali terhadap terpidana M beserta rekannya, TA. Keduanya diputus bersalah melakukan Jarimah Liwat dan dianggap melanggar Pasal 63 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Hukuman cambuk dikurang tiga kali sebab telah dipotong oleh masa tahanan mereka selama tiga bulan.

Seperti yang diketahui, keduanya ditangkap Satuan Polisi Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh di sebuah rumah yang ada di kawasan Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, pada November 2020 silam. Baca selengkapnya di tautan ini.

4. Sebanyak 153 warga Tiongkok masuk ke Indonesia saat pandemik, apa kata Menlu Retno

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan sebanyak 153 warga negara asal Tiongkok yang masuk ke Indonesia pada Sabtu 23 Januari 2021 lalu merupakan kelompok yang dikecualikan.

"Sudah dikonfirmasikan dari Ditjen Imigrasi mereka masuk yang dikecualikan, yakni memiliki izin tinggal terbatas (ITAS), juga pemilik izin tinggal tetap (ITAP)," kata Retno. Cek detailnya di tautan ini.

Baca Juga: KPK Buka Peluang Jeratkan Pasal Pencucian Uang kepada Edhy Prabowo

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya