Apa Arti Justice Collaborator?
Bharada E ajukan perlindungan ke LPSK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bhayangkara Dua, Richard Eliezer atau Bharada E bisa menjadi justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu dinyatakan langsung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Lalu, apa itu justice collaborator?
Dalam buku Whistleblower dan Justice Collaborator Dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime karya Lilik Mulyadi, dijelaskan bahwa justice collaborator adalah pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu proses penyelidikan.
Baca Juga: Tok! Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Baca Juga: Justice Collaborator Bharada E Jadi Hal yang Meringankan
1. Syarat menjadi justice collaborator
Berdasarkan jurnal berjudul Perlindungan Hukum terhadap Whistleblowe dan Justice Collaborator dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Koropsi yang diterbitkan oleh Universitas Sumatra Utara (USU) untuk volume 2 nomor 2, konsep dasar dari justice collaborator adalah upaya bersama untuk mencari kebenaran dalam rangka mengungkap keadilan yang hendak disampaikan kepada masyarakat.
Meski pelaku kejahatan bisa menjadi justice collaborator dan mendapat perlindungan LPSK, tetapi ada sejumlah syarat umum yang harus dipenuhi, yakni:
- Bukan pelaku utama dalam kasus kejahatan
- Mengembalikan aset yang diperoleh
- Akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan
Perlu digarisbawahi, jika seseorang ditetapkan menjadi justice collaborator, maka secara tidak langsung menegaskan bahwa orang itu bukanlah pelaku utama.
Baca Juga: Bharada E Tanggung Kasus Sendiri, Komnas HAM: Ada Indikasi Intervensi