Presiden Jokowi Kasih PR Skandal BLBI Harus Selesai di 2023!
Pemerintah utamakan skandal BLBI diselesaikan secara perdata
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Kemananan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Presiden Joko "Jokowi" Widodo memberi tenggat waktu hingga 2023 untuk menyelesaikan hak tagih negara atas kasus Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp110,45 triliun.
Saat ini, pemerintah berupaya menagih dana BLBI tersebut kepada 48 obligor/debitur yang masih menunggak kepada negara secara hukum perdata.
"Kami harap ini bisa selesai sebagai hukum perdata sesuai dengan tenggat yang diberikan presiden yaitu Desember 2023," ucap Mahfud dalam konferensi pers virtual, Jumat (27/8/2021).
Baca Juga: [BREAKING] Parah! Pelaku Skandal BLBI Ternyata Banyak di Singapura
1. Ada ancaman pidana buat obligor yang tak lunasi dana BLBI
Pemerintah, ujar Mahfud, akan menindak para obligor/debitur secara pidana apabila tak kooperatif dalam penyelesaian utang dana BLBI, terutama kepada obligor/debitur yang melakukan tindakan pidana dalam proses penyelesaian itu.
"Misalnya pemberian keterangan palsu, pengalihan aset terhadap yang sah sudah dimiliki oleh negara, penyerahan dokumen yang juga palsu, dan sebagainya, itu bisa jadi hukum pidana," ucapnya.
Baca Juga: [BREAKING] Sri Mulyani Sentil Tommy Soeharto yang 3 Kali Mangkir Kasus BLBI