Kemendagri Minta Pemda Awasi Aktivitas Orang Asing di Indonesia
Bebas visa jadi akses orang asing masuk ke Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan, untuk memastikan tujuan orang asing yang berada di Indonesia dapat memberi manfaat, keberadaan dan aktivitas orang asing serta lembaga asing perlu terus dipantau dan diawasi.
Bahtiar mengatakah hal ini, terkait munculnya pro kontra di masyarakat soal tenaga kerja asing.
"Di masa pandemi COVID-19, kita monitor bersama bahwa isu tenaga kerja asing ilegal maupun legal cukup menimbulkan pro kontra, bahkan hoax di masyarakat," ujar Bahtiar dalam keterangan resminya, Selasa (3/8/2021).
Baca Juga: Soal TKA Tiongkok, Pemerintah: WHO Tak Pernah Suruh Tutup Batas Negara
1. Bebas visa jadi akses orang asing masuk ke Indonesia
Sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia, kegiatan bebas visa kunjungan telah dihentikan. Namun nyatanya, kata Bahtiar, hal tersebut masih menjadi salah satu akses masuk orang asing ke Indonesia yang sering kali disalahgunakan.
"Kebijakan ini perlu dievaluasi lebih lanjut dengan meninjau dampak baik dan buruknya," kata Bahtiar.
Baca Juga: Blak-blakan Mahfud MD soal TKA Masuk RI yang Bikin Kontroversi