Periode Pasca-Peniadaan Mudik dari Sumatra Diperpanjang hingga 31 Mei
Angka keterisian kasur RS-kasus COVID-19 di Sumatra tinggi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan periode 'Pasca-Peniadaan Mudik' yang diterapkan dalam rangka mencegah lonjakan kasus COVID-19. Periode Pasca-Peniadaan Mudik yang sebelumnya diberlakukan selama 18-24 Mei 2021, diperpanjang hingga 31 Mei 2022.
"Ini khusus bagi pelaku perjalanan antar daerah di dalam pulau Sumatra dan pelaku perjalanan dari pulau Sumatera menuju pulau Jawa," ujar Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito dalam konferensi persnya pada Selasa (25/5/2021).
Baca Juga: Puan Minta Pemerintah Tak Izinkan WNA Masuk Saat Peniadaan Mudik
1. Pelaku perjalanan melakukan pemeriksaan wajib
Dengan adanya pemberlakuan perpanjangan periode Pasca-Peniadaan Mudik, pelaku perjalanan yang tersebut di atas wajib melakukan pemeriksaan hasil tes RT PCR atau RT Antigen maksimum 1x24 jam atau GeNode C19 onsite.
Adapun keterangan lebih rinci untuk berbagai moda transportasi yang dibagi berdasarkan daerah, yaitu:
Untuk tujuan Pulau Bali, pengguna moda udara berlaku hasil PCR 2x24 jam, antigen 1x24 jam, GeNose onsite. Sedangkan moda laut dan darat berlaku hasil PCR atau antigen 2x25 jam, GeNose onsite.
Untuk tujuan Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa, moda udara, laut dan darat berlaku hasil PCR 3x24 jam, antigen 2x24 jam dan GeNose onsite. Untuk penyebrangan laut dan kereta api antarkota berlaku hasil PCR atau antigen 3x24 jam dan GeNose onsite.
Dan terakhir, perjalanan rutin darat dan laut aglomerasi berlaku hasil PCR 3x24 jam, antigen 2x24 jam, GeNose onsite yang diperiksa secara acak di titik-titik penyekatan.
Baca Juga: Menhub Minta Tes COVID-19 pada Penumpang dari Sumatra Lebih Gencar
Baca Juga: 7 Daerah Ini Berstatus Zona Merah COVID-19, Terbanyak di Sumatra