TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Periode Pasca-Peniadaan Mudik dari Sumatra Diperpanjang hingga 31 Mei

Angka keterisian kasur RS-kasus COVID-19 di Sumatra tinggi

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan situasi penularan COVID-19 di wilayah DKI Jakarta perlu mendapatkan perhatian masyarakat secara luas dalam konferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta. Dok. ANTARA News/BNPB

Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan periode 'Pasca-Peniadaan Mudik' yang diterapkan dalam rangka mencegah lonjakan kasus COVID-19. Periode Pasca-Peniadaan Mudik yang sebelumnya diberlakukan selama 18-24 Mei 2021, diperpanjang hingga 31 Mei 2022.

"Ini khusus bagi pelaku perjalanan antar daerah di dalam pulau Sumatra dan pelaku perjalanan dari pulau Sumatera menuju pulau Jawa," ujar Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito dalam konferensi persnya pada Selasa (25/5/2021).

Baca Juga: Puan Minta Pemerintah Tak Izinkan WNA Masuk Saat Peniadaan Mudik

1. Pelaku perjalanan melakukan pemeriksaan wajib

Ilustrasi Tes Usap/PCR Test. IDN Times/Hana Adi Perdana

Dengan adanya pemberlakuan perpanjangan periode Pasca-Peniadaan Mudik, pelaku perjalanan yang tersebut di atas wajib melakukan pemeriksaan hasil tes RT PCR atau RT Antigen maksimum 1x24 jam atau GeNode C19 onsite.

Adapun keterangan lebih rinci untuk berbagai moda transportasi yang dibagi berdasarkan daerah, yaitu:

Untuk tujuan Pulau Bali, pengguna moda udara berlaku hasil PCR 2x24 jam, antigen 1x24 jam, GeNose onsite. Sedangkan moda laut dan darat berlaku hasil PCR atau antigen 2x25 jam, GeNose onsite.

Untuk tujuan Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa, moda udara, laut dan darat berlaku hasil PCR 3x24 jam, antigen 2x24 jam dan GeNose onsite. Untuk penyebrangan laut dan kereta api antarkota berlaku hasil PCR atau antigen 3x24 jam dan GeNose onsite.

Dan terakhir, perjalanan rutin darat dan laut aglomerasi berlaku hasil PCR 3x24 jam, antigen 2x24 jam, GeNose onsite yang diperiksa secara acak di titik-titik penyekatan.

Baca Juga: Menhub Minta Tes COVID-19 pada Penumpang dari Sumatra Lebih Gencar

2. Perbedaan daerah pemberlakuan kebijakan karena beberapa alasan

Ilustrasi. Pengendara melintas di pos penyekatan larangan mudik yang tidak dijaga petugas di Cikokol, Tangerang, Banten, Jumat (7/5/2021) (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Wiku menjelaskan tiga dari empat provinsi di Pulau Sumatra memiliki angka occupancy rate (keterisian tempat tidur rumah sakit tinggi yang menandakan banyaknya kasus COVID-19) yang tinggi.

Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan (Kemkes) per 23 Mei 2021, keterisian tempat tidur di Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Sumatra Barat (Sumbar) dan Riau hampir menyentuh ambang batas atau di kisaran 50,01- 69,9 persen.

Kemudian, berdasarkan data zonasi kabupaten/kota per 23 Mei 2021, delapan dari 10 kota/kabupaten berzona merah berada di Pulau Sumatra yaitu Sumut, Riau, Sumbar, Jambi dan Sumatra Selatan. 

Baca Juga: 7 Daerah Ini Berstatus Zona Merah COVID-19, Terbanyak di Sumatra

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya