PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Terbaru Kendaraan Umum dan Pribadi
PPKM Darurat diperpanjang 26 Juli hingga 2 Agustus 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 4 untuk kedua kalinya. Setelah diperpanjang untuk periode pertama pada 21-25 Juli 2021, PPKM Level 4 diperpanjang untuk kedua kalinya mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," ujar Presiden Joko "Jokowi" Widodo dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui kanal Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).
Untuk menindaklanjuti arahan Jokowi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam instruksi tersebut juga telah diatur syarat perjalanan bagi transportasi darat, berikut aturan terbarunya.
Baca Juga: Jokowi Perpanjang PPKM Darurat, Syarat Perjalanan Kereta Api Terbaru
1. Aturan perjalanan untuk kendaraan umum darat
Bagi pengguna transportasi umum jalur darat seperti bus, angkot, taksi online atau offline dan kendaraan umum lainnya, seperti kendaraan sewa atau rental di wilayah Jawa-Bali, ada aturan perjalanan yang harus dipatuhi selama perpanjangan PPKM Darurat.
Aturan tersebut dibagi ke dalam dua level wilayah, yaitu level 4 dan level 3. Untuk wilayah PPKM Darurat level 4, kapasitas penumpang maksimal 50 persen. Sedangkan di wilayah level 3, kapasitas penumpang maksimal 70 persen.
Wilayah dengan kedua level tersebut juga harus menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Jarak Jauh