TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Terbaru Kendaraan Umum dan Pribadi

PPKM Darurat diperpanjang 26 Juli hingga 2 Agustus 2021

Ilustrasi transportasi darat. (IDN Times/Imam Rosidin)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 4 untuk kedua kalinya. Setelah diperpanjang untuk periode pertama pada 21-25 Juli 2021, PPKM Level 4 diperpanjang untuk kedua kalinya mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," ujar Presiden Joko "Jokowi" Widodo dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui kanal Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).

Untuk menindaklanjuti arahan Jokowi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam instruksi tersebut juga telah diatur syarat perjalanan bagi transportasi darat, berikut aturan terbarunya.

Baca Juga: Jokowi Perpanjang PPKM Darurat, Syarat Perjalanan Kereta Api Terbaru

1. Aturan perjalanan untuk kendaraan umum darat

Ilustrasi Bus Antar Kota Antar Provinsi. (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Bagi pengguna transportasi umum jalur darat seperti bus, angkot, taksi online atau offline dan kendaraan umum lainnya, seperti kendaraan sewa atau rental di wilayah Jawa-Bali, ada aturan perjalanan yang harus dipatuhi selama perpanjangan PPKM Darurat.

Aturan tersebut dibagi ke dalam dua level wilayah, yaitu level 4 dan level 3. Untuk wilayah PPKM Darurat level 4, kapasitas penumpang maksimal 50 persen. Sedangkan di wilayah level 3, kapasitas penumpang maksimal 70 persen.

Wilayah dengan kedua level tersebut juga harus menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Aturan perjalanan untuk mobil pribadi dan motor

Personel di pos pengamanan Pelabuhan Bakauheni memeriksa ketat kendaraan pribadi, Sabtu (8/5/2021). (IDN Times/Martin L Tobing).

Sedangkan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan pribadi seperti mobil maupun motor juga terdapat aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah selama perpanjangan PPKM, baik untuk wilayah dengan level 4 maupun level 3.

Berikut aturannya:

  • Menunjukkan kartu vaksin dengan minimal vaksinasi dosis pertama.
  • Menunjukkan hasil tes swab antigen yang dilakukan satu hari sebelum perjalanan (H-1).

Kedua ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali.

Sedangkan, untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) kedua ketentuan tersebut tidak berlaku.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Jarak Jauh

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya