Amnesty International: Perempuan Pembawa Anjing Harus Segera Dilepas
Menurut kamu apakah dia harus dipidana atau tidak?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times- Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mendorong supaya aparat penegak hukum segera melepas SM, perempuan yang membawa masuk anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh, Sentul City, Kabupaten Bogor.
“Polisi harus segera melepas perempuan tersebut dan mencabut tuduhan penodaan agama yang dialamatkan kepadanya,” kata Usman melalui keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Selasa (2/7).
1. Tidak sepatutnya orang sakit terjerat pidana
Melalui video yang tersebar di jejaring internet, terlihat bahwa perempuan tersebut dalam keadaan tidak sehat. Menurut Usman, tidak selayaknya ia terjerat pasal pidana karena kondisinya menderita sakit kejiwaan.
“Sangat tidak patut menjadikannya tersangka. Dia mungkin saja bersalah, permasalahannya bisa diselesaikan secara damai. Prioritas negara adalah untuk kesejahteraannya, mengingat dia dalam keadaan sakit jiwa,” ujar Usman.
Baca Juga: Polri Usul Perempuan Pembawa Anjing ke dalam Masjid Dirujuk ke RS Jiwa
Baca Juga: Perempuan Bawa Anjing ke Masjid, YLBHI: Apakah Dia Sengaja Menghina?