Buron Kelas Kakap Adelin Lis Tertangkap di Singapura, Siap Dipulangkan
Adelin Lis tertangkap di Singapura karena pakai paspor palsu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura bersiap untuk memulangkan buronan papan atas, Adelin Lis, dari Singapura ke Jakarta.
"Jaksa Agung meminta Adelin Lis segera dibawa ke Jakarta. Tim Kejagung di Singapura sudah standby di sana untuk pemulangan. Dan harus dibawa ke Jakarta, tidak boleh ke tempat lain," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (16/6/2021).
Leonard juga membenarkan informasi bahwa Adelin Lis telah tertangkap ketika memasuki Singapura pada Maret 2021, karena menggunakan paspor palsu dengan nama Hendro Leonardi.
Baca Juga: Empat Tahun Bersembunyi, Buronan Kasus Korupsi Didicuk di Rumahnya
1. Adelin Lis tertangkap karena masuk ke Singapura pakai paspor palsu
Sejak mendapatkan berita tersebut, Kejaksaan Agung langsung bekerja sama dengan KBRI untuk melobi Singapura agar mendeportasi Adelin.
"Jaksa Agung Burhanuddin menolak keinginan Adelin, karena penegakan hukum merupakan kewenangan mutlak Kejaksaan Agung. Burhanudin memerintahkan KBRI untuk hanya mengizinkan Adelin Lis dideportasi ke Jakarta," ujar Leonard.
Adelin Lis merupakan buronan sejak 2008 yang masuk dalam daftar red notice interpol. Pada 2006, Adelin hampir ditangkap di KBRI Beijing. Namun, operasi itu gagal karena dia bersama pengawalnya melakukan perlawanan hingga memukul aparat, kemudian berhasil melarikan diri.
Baca Juga: [BREAKING] Pernah Buron 17 Tahun, Maria Lumowa Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan