TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Imbas Kasus Dokter Kevin, IDI Terbitkan 13 Fatwa Etik Dokter di Medsos

Dokter harus mengendalikan diri ketika berdebat di medsos

ilustrasi tenaga nakes memeriksa pasien (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

Jakarta, IDN Times - Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menerbitkan fatwa etik dokter dalam aktivitas media sosial. Fatwa ini merupakan komitmen IDI untuk menjaga marwah profesi dokter, menyusul kontroversi konten TikTok dokter Samuel Kevin yang bermuatan pelecehan seksual beberap waktu lalu.

Baca Juga: Minta Maaf, Dokter Kevin: Saya Siap Terima Konsekuensi 

Baca Juga: Putusan IDI: Dokter Kevin Langgar Etika Profesi Sedang, Ini Sanksinya

1. Fatwa berlaku untuk dokter di seluruh Indonesia

dokter Kevin Samuel Marpaung buat konten pembukaan persalinan (TikTok/Kevin Samuel Marpaung)

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Ketua MKEK IDI Pukovisa Prawiroharjo menyampaikan, fatwa etik kedokteran ini mengikat seluruh dokter di Indonesia.
 
Oleh sebab itu, dia meminta MKEK pada semua tingkatan untuk melakukan sosialisasi.

2. MKEK akan menindak perilaku dokter di medsos yang tidak sesuai fatwa

Ilustrasi (IDN Times/Helmi Shemi)

Pada surat yang sama, Pukovisa mengingatkan kapasitas MKEK IDI sebagai entitas yang memiliki wewenang untuk mengklarifikasi, membina, atau menindak secara hukum atas perilaku dokter yang melanggar isi fatwa.
 
“MKEK Pusat IDI membuka diri terhadap ide dan masukan terkait fatwa yang diterbitkan untuk evaluasi dan penyempurnaan di masa mendatang,” demikian tertuang dalam surat yang ditandatangani pada Jumat, 30 April 2021.

Baca Juga: Gegara Video Viral Dokter Kevin, Ibu Hamil Ini Beralih ke Bidan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya