TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Imbas Unjuk Rasa Tolak RUU HIP, Jalan Gatot Subroto Arah Slipi Ditutup

Demonstrasi terjadi dengan mengabaikan protokol kesehatan

Demonstrasi menolak RUU HIP di depan Kompleks Parlemen (Dok. Humas Transjakarta)

Jakarta, IDN Times - Jalan Gatot Subroto arah Slipi ditutup oleh polisi imbas demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang  Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan Gerbang Utama Kompleks Parlemen RI Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/6).

Berdasarkan pantauan lapangan sebagaimana dilansir dari Antara, massa aksi yang berpakaian putih terlihat memadati jalur busway Gatot Subroto yang mengarah ke Slipi. Terlihat laju kendaraan dari arah Restoran Pintu Dua ke jalur depan Graha Wanabakti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena jalan tertutup total. Sementara, arus lalu lintas sebaliknya tampak normal.

Baca Juga: SBY Minta Semua Pihak Hati-hati dalam Merancang dan Membahas RUU HIP

1. Petugas kepolisian berjaga mengatur lalu lintas

Demonstrasi menolak RUU HIP di depan Kompleks Parlemen (Dok. Humas Transjakarta)

Guna mengamankan massa aksi sekaligus menjaga supaya lalu linta berjalan normal, polisi terlihat sudah berada di tempat untuk memberikan pengaturan lebih lanjut.

Terlihat protokol kesehatan tidak sepenuhnya dipatuhi oleh demonstran. Banyak dari mereka yang tidak mengenakan masker hingga berkerumun tanpa menjaga jarak.

2. Transjakarta juga alihkan rute Koridor 9

idn media

Untuk menyiasati kepadatan, PT Transjakarta mengalihkan layanan Koridor 9 bakal rute Pinang Ranti-Pluit. Ada dua halte yang tidak akan dilewati bus, yaitu Halte JCC Senayan dan Halte Slipi Petamburan.

“Untuk layanan optimal, maka Koridor 9 arah Plluit setelah Semanggi dialihkan sementara melalui Tol keluar Slipi Jaya. Pelayanan akan kembali seperti semula setelah akses jalan aman dilintasi armada kami,” kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas Transjakarta, Nadia Disposanjoyo, sebagaimana dikutip dari Antara.

Baca Juga: Mahfud MD: RUU HIP Bermasalah Secara Substansial dan Prosedural

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya