TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Novel Buntu, Permahi: Jokowi dan Polri Lepas Tanggung Jawab

Jokowi gagal berperan sebagai Panglima Tertinggi

IDN Times/Istimewa

Jakarta, IDN Times- Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi), M. Andrean Saefudin, mengkritisi hasil kinerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras kepada Novel baswedan.

Di samping itu, ia juga mengkritisi peran Presiden Republik Indonesia, Joko “Jokowi” Widodo, yang enggan menekan Polri supaya kasus ini segera tuntas.

Baca Juga: Busyro Muqoddas Desak Presiden Bentuk TGPF Baru Kasus Novel Baswedan

1. Kinerja TGPF mengecewakan

(Penyidik senior KPK Novel Baswedan) IDN Times/Ashari Arief

Sejak awal, Permahi pesimistis TGPF yang terdiri dari anggota Polri, Komnas HAM, dan KPK ini mampu menemukan titik terang pada kasus yang terjadi pada 11 April 2017 lalu. Terbukti, setelah TGPF menyampaikan temuan terbarunya, belum ada satu pun nama yang diduga sebagai otak intelektual kejahatan.

“Kami sudah memprediksi sejak awal dibentuknya TGPF oleh Polri ini, sehingga kami tidak kaget (dengan kinerja TGPF),” kata Andrean kepada IDN Times, Jumat (19/7).

2. Presiden seolah lepas tanggung jawab

(Penyidik senior KPK Novel Baswedan tiba di Bareskrim Mabes Polri tahun 2015) ANTARA

Kemudian, lelaki asal Lampung itu menuding Jokowi sebagai kepala negara terlalu bermain aman. Alih-alih menunjukkan perannya sebagai Panglima Tertinggi, Jokowi justru terkesan lepas tanggung jawab.

"Presiden lepas tanggung jawab terhadap kasus Novel awal Januari 2019 kami atas nama organisasi sudah melayangkan Somasi Terbuka kepada Presiden. Namun, respons istana pasif,” tambahnya.

3. Jokowi gagal memainkan perannya sebagai Panglima Tertinggi

Dok.IDN Times/Biro Pers Kepresidenan

Selain itu, Jokowi juga dianggap gagal memainkan perannya sebagai Panglima Tertinggi.

“Kita tahu korbannya sudah jelas, mata kirinya rusak parah. Presiden lepas tanggung jawab, padahal kewenangan tertinggi (penegakan hukum) hanya ada pada Pangti (panglima tertinggi), Pangti itu menurut UU pada Presiden,” tutur dia.

Baca Juga: Temuan TGPF: Novel Baswedan Disiram Cairan Asam Sulfat H2SO4

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya