Kemenkumham: WNA Tiongkok Masuk Indonesia Sudah Sesuai Aturan Imigrasi
Hanya WNA dengan kepentingan esensial yang boleh masuk RI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jhoni Ginting menyampaikan, seluruh warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta telah memenuhi aturan keimigirasian Indonesia dan perjalanan internasional pada masa pandemik COVID-19
“Penanganan setiap warga negara asing yang datang ke Indonesia telah mengikuti aturan Satgas COVID-19. Petugas Imigrasi tidak akan memberikan izin masuk jika para WNA tidak lulus pemeriksaan kesehatan oleh petugas,” kata Jhoni melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Jumat (7/5/2021).
Baca Juga: Airlangga: WNA Pemilik KITAS-KITAP Bisa Ikut Vaksin Gotong Royong
1. WNA telah diperiksa oleh KKP Kemenkes
Adapun aturan keimigrasian yang dimaksud adalah Permenkumham 26/2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru dan SE 8/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pemeriksaan kesehatan itu, kata Jhoni, dilakukan petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) sesuai protokol kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional.
Setelah pemeriksaan kesehatan, petugas imigrasi juga akan memeriksa seluruh dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasian setiap WNA yang akan masuk ke Indonesia.
Baca Juga: WNA Bebas Berkeliaran Saat Karantina, Wagub DKI: Sanksinya Bertahap