KPK: Tidak Ada Kasus Korupsi yang Kerugiannya Kembali 100 Persen
Kata KPK, pencegahan lebih baik daripada penindakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengatakan pencegahan korupsi jauh lebih efektif daripada penindakan. Sebab, dalam kasus penindakan, kerugian negara tidak ada yang kembali 100 persen.
“Upaya penindakan itu biayanya mahal, mulai dari penyelidikan, penyidikan, kalau sudah vonis hakim, inkrah, kerugian negara belum pernah ada yang kembali 100 persen,” kata Alexander dalam diskusi virtual, Kamis (29/7/2021).
Baca Juga: KPK Minta Korporasi Jadi Cepu bila Diperas Birokrat
1. KPK baru berhasil mengumpulkan 60 persen dari total kerugian negara
Berdasarkan penuturan Alexander, dari berbagai kasus korupsi, KPK baru bisa mengembalikan 60 persen dari total kerugian negara.
“Karena uangnya gak tahu lagi udah kemana saja. Karena itu pencegahan jauh lebih efektif dalam pemberantasan korupsi daripada penindakan,” tambah dia.
Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi RI Anjlok, Mahfud MD: Itu Opini Bukan Fakta
Baca Juga: Airlangga: Bank Telah Salurkan Kredit Rp404 Triliun buat Dunia Usaha