TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK: Tidak Ada Kasus Korupsi yang Kerugiannya Kembali 100 Persen

Kata KPK, pencegahan lebih baik daripada penindakan

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengatakan pencegahan korupsi jauh lebih efektif daripada penindakan. Sebab, dalam kasus penindakan, kerugian negara tidak ada yang kembali 100 persen.

“Upaya penindakan itu biayanya mahal, mulai dari penyelidikan, penyidikan, kalau sudah vonis hakim, inkrah, kerugian negara belum pernah ada yang kembali 100 persen,” kata Alexander dalam diskusi virtual, Kamis (29/7/2021).

Baca Juga: KPK Minta Korporasi Jadi Cepu bila Diperas Birokrat

1. KPK baru berhasil mengumpulkan 60 persen dari total kerugian negara

Ilustrasi gedung Merah Putih KPK (www.instagram.com/@official.kpk)

Berdasarkan penuturan Alexander, dari berbagai kasus korupsi, KPK baru bisa mengembalikan 60 persen dari total kerugian negara.

“Karena uangnya gak tahu lagi udah kemana saja. Karena itu pencegahan jauh lebih efektif dalam pemberantasan korupsi daripada penindakan,” tambah dia.

Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi RI Anjlok, Mahfud MD: Itu Opini Bukan Fakta

2. Perusahaan dengan sistem anti korupsi memiliki daya tahan baik

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Melalui diskusi bertajuk pemberantasan korupsi sektor usaha, Alexander turut mengingatkan, perusahaan dengan sistem anti korupsi atau anti kecurangan memiliki daya tahan yang lebih baik.

Pasalnya, jika perusahaan terlibat dalam pusaran korupsi, maka mereka akan memperoleh berbagai sanksi. Mulai dari nama baiknya tercoreng, tidak lagi memperoleh kepercayaan dari perbankan, hingga dilarang mengikuti tender pemerintah.

Baca Juga: Airlangga: Bank Telah Salurkan Kredit Rp404 Triliun buat Dunia Usaha

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya