Rencana Perpres TNI Terorisme, Rezim Jokowi Dinilai Khianati Reformasi
Jokowi terlalu memanjakan TNI, ga takut ada pelanggaran HAM?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times- Ketua SETARA Institute, Hendardi, menilai Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme tidak selaras dengan agenda reformasi. Sebab, aturan tersebut memungkinkan TNI mengambil alih peran Polri.
“Agenda reformasi sektor keamanan mengalami kemunduran paling serius jika RPerpres TNI mengatasi aksi terorisme disahkan jadi Perpres. Kemunduran reformasi terlihat melalui pelibatan TNI dalam jabatan-jabatan sipil,” kata Hendardi melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (4/8/2020).
Baca Juga: Jokowi Teken PP, Korban Terorisme Masa Lalu Berhak Dapat Kompensasi
1. Kepemimpinan Jokowi banyak memberikan privilege kepada TNI
Menurut Hendardi, RPerpres yang tengah dibahas menjadi bukti betapa rezim Joko “Jokowi” Widodo sangat memanjakan TNI.
Catatan lainnya, jika TNI dilibatkan untuk memberantas terorisme, dia khawatir kebijakan ini hanya akan membuka celah pelanggaran HAM. Dalam banyak kasus, TNI sering kali diberikan impunitas ketika bermasalah dengan HAM.
“RPerpres terorisme menjadikan TNI leluasa menangkal, menindak dan memulihkan tindak pidana terorisme, bebas mengakses APBD atas nama terorisme, termasuk bebas dari tuntutan unfair trial dan praperadilan manakala TNI keliru dalam melakukan penindakan tindakan terorisme,” terangnya.
Baca Juga: Keren! Ini 5 Pasukan Elite Pemberantas Teroris di Indonesia