TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rencana Perpres TNI Terorisme, Rezim Jokowi Dinilai Khianati Reformasi

Jokowi terlalu memanjakan TNI, ga takut ada pelanggaran HAM?

Ilustrasi teroris. IDN Times/Mardya Shakti

Jakarta, IDN Times- Ketua SETARA Institute, Hendardi, menilai Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme tidak selaras dengan agenda reformasi. Sebab, aturan tersebut memungkinkan TNI mengambil alih peran Polri.

“Agenda reformasi sektor keamanan mengalami kemunduran paling serius jika RPerpres TNI mengatasi aksi terorisme disahkan jadi Perpres. Kemunduran reformasi terlihat melalui pelibatan TNI dalam jabatan-jabatan sipil,” kata Hendardi melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (4/8/2020).

Baca Juga: Jokowi Teken PP, Korban Terorisme Masa Lalu Berhak Dapat Kompensasi 

1. Kepemimpinan Jokowi banyak memberikan privilege kepada TNI

(Ketua Setara Institute, Hendardi) ANTARA FOTO

Menurut Hendardi, RPerpres yang tengah dibahas menjadi bukti betapa rezim Joko “Jokowi” Widodo sangat memanjakan TNI.

Catatan lainnya, jika TNI dilibatkan untuk memberantas terorisme, dia khawatir kebijakan ini hanya akan membuka celah pelanggaran HAM. Dalam banyak kasus, TNI sering kali diberikan impunitas ketika bermasalah dengan HAM.  

“RPerpres terorisme menjadikan TNI leluasa menangkal, menindak dan memulihkan tindak pidana terorisme, bebas mengakses APBD atas nama terorisme, termasuk bebas dari tuntutan unfair trial dan praperadilan manakala TNI keliru dalam melakukan penindakan tindakan terorisme,” terangnya.

2. Era Jokowi-Ma’ruf akan menjadi kepemimpinan terlemah sejak reformasi

Presiden Jokowi bersama dengan Wapres Ma'ruf Amin di Istana Negara pada Senin, (14/7/2020) (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Amanat reformasi meletakkan TNI sebagai alat pertahanan dan Polri sebagai instrumen keamanan, menciptakan ketertiban, dan penegakan hukum. Sekalipun TNI hadir di ranah sipil dan penegakan hukum, sifatnya tidak permanen.

Sementara itu, RPerpres terorisme mendesain penindakan terhadap terorisme sebagai tugas pokok TNI yang bersifat permanen dan melampaui tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP).

“OSMP semestinya hanya ditunjukkan pada level penindakan, pada objek tertentu di mana Polri sebagai unsur utama dalam criminal justice system tidak mampu menangani tindakan terorisme tersebut,” katanya.

Dia menambahkan, pelibatan TNI dimungkinkan ketika eskalasi ancaman masuk dalam lingkup ancaman militer dan dijalankan dengan perintah otoritas politik. "Karenanya perlu definisi yang jelas tentang ‘Aksi Terorisme’ yang menjadi Tupoksi TNI dan ‘Tindak Pidana Terorisme’ yang menjadi ranah aparat penegak hukum, agar tidak terjadi potensi tumpang tindih peran,” ujarnya.

Sehingga, jika RPerpres ini disahkan, era Jokowi-Ma’ruf akan dicatat sebagai kepemimpinan terlemah dalam menjalankan amanah reformasi sektor keamanan.

Baca Juga: Keren! Ini 5 Pasukan Elite Pemberantas Teroris di Indonesia

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya