TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cabut Izin Reklamasi 13 Pulau, Anies Siap Hadapi Gugatan Hukum

Semua kegiatan reklamasi Jakarta harus dihentikan

IDN Times/Fitang Budi Aditia

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi mencabut izin dari 13 pulau reklamasi di Teluk Utara Jakarta pada Rabu (26/9). Pencabutan izin proyek reklamasi ditempuh karena ada kewajiban - kewajiban yang tidak dilakukan oleh pihak pengembang.

"Sebanyak 13 pulau yang sudah mendapatkan izin untuk reklamasi secara resmi dicabut izin seluruh. Sehingga kegiatan reklamasi di Jakarta telah dihentikan," kata Anies saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Anies: Reklamasi Bagian dari Sejarah, Bukan Masa Depan Jakarta

1. Semua warga punya hak yang sama

Reklamasi Teluk Jakarta Foto udara proyek reklamasi Teluk Jakarta (ANTARA/Zabur Karuru)

Dalam menghentikan reklamasi tersebut, Anies siap menerima serta menanggung risiko atau konsekuensi yang akan muncul dari pihak-pihak yang terlibat. "Semua warga negara punya hak yang sama. Kita siap," jelas Anies.

Sebelumnya, Anies menjelaskan bahwa dia mengambil keputusan itu setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura). 

Baca Juga: Pulau Reklamasi Disegel, Ini Kata Anies Baswedan

2. Anies akan menyelesaikan rencana perda zonasi

IDN Times/Victor Raditia

Selain mencabut izin reklamasi terhadap 13 pulau, Anies juga mengaku akan menyelesaikan perda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulai kecil.

"Kemudian kita akan menyiapkan perencanaan tata ruang untuk masyarakat," jelas Anies.

Baca Juga: Anies Pimpin Penyegelan Pulau Reklamasi B dan D

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya