Kasus Suap Pajak, KPK Periksa Angin Prayitno Aji
Ia juga dicegah keluar negeri oleh KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji sebagai saksi kasus dugaan suap pajak pada Rabu (28/4/2021). Sebelumnya KPK telah memanggilnya pada Rabu (21/4/2021), namun Angin tak menghadirinya dan meminta untuk penjadwalan ulang.
"Benar, yang bersangkutan hari ini telah hadir di Gedung Merah Putiih KPK. Dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Ditjen Pajak," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dikutip dari ANTARA, Rabu (28/4/2021). KPK tengah melakukan penyidikan terkait dugaan kasus suap bernilai puluhan miliar rupiah.
Baca Juga: [BREAKING] Dugaan Suap Ditjen Pajak, Sri Mulyani: Ini Pengkhianatan!
Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Pajak, KPK Geledah Kantor Jhonlin Baratama Kalsel
1. Diperiksa sebagai saksi bersama empat orang lainnya
Sebelumnya pada Jumat (23/4/2021), KPK telah memeriksa empat orang saksi terkait dugaan kasus suap pada Ditjen Pajak.
"Hari ini KPK memanggil empat orang saksi dalam penyidikan dugaa penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip dari ANTARA, Jumat (23/4/2021).
Keempat orang saksi tersebut adalah tiga orang pihak swasta, yaitu Helmi, Dessy Anwar dan Yulmanizar. Sedangkan satu orang lagi adalah staf keuangan Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis, Fika Fatmawati.
Baca Juga: 2 Pegawai Ditjen Pajak Dicegah ke Luar Negeri Terkait Dugaan Suap
Baca Juga: Truk Terkait Suap Pajak Kabur, Ketua KPK: yang Halangi Kita Tangani!