TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

27 Parpol Sudah Daftar Sipol, Siap Bertarung di Pemilu 2024

Tercatat 12 parpol baru daftar Sipol Pemilu 2024

Komisioner KPU, Idham Holik membuka akses Sipol (IDN Times/Yosafat Diva)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat 27 partai politik telah mendaftar ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) per hari ini, Rabu (29/6/2022). Mereka mendaftar untuk bisa ikut Pemilu 2024. 

Komisioner KPU Idham Holik memastikan, ada sembilan parpol peserta Pemilu 2019 yang tercatat sudah mendaftar ke Sipol. Di mana enam di antaranya peserta Pemilihan Legislatif yang tidak melampaui parliamentary threshold (PT) dan ada 12 parpol baru.

"Jadi kini sudah ada 9 parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui PT), 6 parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT), dan 12 parpol (belum pernah jadi peserta Pemilu Legislatif 2019). Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 27 parpol," kata Idham dalam keterangan tertulis, Rabu (29/6/2022).

Baca Juga: Ada 12 Pendatang Baru, KPU: 26 Parpol Sudah Daftar Sipol

1. Daftar 27 parpol yang sudah daftar Sipol

Akses Sipol resmi dibuka (IDN Times/Yosafat Diva)

Berikut ini daftar parpol yang sudah diterima permohonan pembukaan akses atau aktivasi akun Sipol per tanggal 29 Juni 2022 pukul 10.11 WIB:

1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
27. Partai Kebangkitan Bangsa

2. Sipol bisa diakses sejak 24 Juni 2022

Ilustrasi bendera partai politik. (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Idham Holik mengatakan, Sipol bisa diakses anggota partai apabila ingin memeriksa status keanggotaannya.

"Mulai hari ini Sipol mulai dapat digunakan untuk kepentingan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024. Sebagai informasi Sipol dapat diakses oleh Bawaslu, karena menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 memiliki kewenangan atributif dalam pengawasan. Pendaftaran parpol selanjutnya terkait keanggotaan yang diserahkan parpol pendaftar akan kami berikan kepada publik melalui info pemilu," ujar Idham dalam acara peluncuran Sipol di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2022).

Baca Juga: KPU Buka Akses Sipol 2024, Calon Peserta Pemilu Sudah Bisa Unggah Data

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya