Anies Disebut Curi Start Kampanye, Pengamat: Sebatas Sosialisasi
Anies dan NasDem dilaporkan dugaan curi start kampanye
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengamat Politik dan Pemilu, Ray Rangkuti, menilai kemungkinan besar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak laporan dugaan pelanggaran pemilu Anies Baswedan dan Partai NasDem terkait kampanye dini.
Direktur Lingkar Madani (Lima) Indonesia ini menilai, secara prosedur belum ada yang disebut melanggar aturan kampanye. Sebab, kata dia, yang terjadi saat ini baru dapat disebut sosialisasi bakal calon presiden (capres) .
"Bila pendekatanya prosedur formal ini, maka yang dilakukan oleh NasDem dan Anies itu baru sebatas sosialisasi, belum kampanye. Dan pendekatan seperti ini sangat umum dilakukan oleh Bawaslu. Oleh karena itu, laporan ini kemungkinan besar akan ditolak oleh Bawaslu," kata Rangkuti kepada IDN Times, Jumat (9/12/2022).
Baca Juga: Bawaslu Dorong Gotong Royong Bangun Layanan Advokasi Hukum ke Adhoc
Baca Juga: Bawaslu Disarankan Buat Ruang Pengaduan Hoaks Pemilu 2024 di WhatsApp
1. Sosialisasi berguna memperkenalkan politik ke masyarakat
Rangkuti menuturkan, jelang kontestasi politik, siapapun dan partai mana pun diberikan kesempatan untuk sosialisasi sebagai bentuk memperkenalkan visi misi calon pemimpin dan parpol kepada masyarakat.
Hanya saja, kata Rangkuti, aktivitas sosialisasi ataupun kampanye itu, harus dibarengi dengan keterbukaan dananya.
"Saya sendiri dalam posisi siapapun dan partai manapun, sejatinya, diberi kesempatan untuk sosialisasi. Tanpa harus dibatasi waktu. Karena hal ini juga mengenalkan parpol terhadap warga," ucap dia.
Baca Juga: Anies akan Hadiri Pernikahan Kaesang dan Erina Gudono di Solo