Bawaslu Kabulkan Sebagian dari 5 Gugatan Parpol tentang Verifikasi
Rahmat Bagja bacakan sebagian gugatan yang dikabulkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dalam sidang adjudikasi secara marathon, Bawaslu mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian gugatan yang diajukan lima partai politik (parpol) tentang hasil verifikasi administrasi (vermin).
Kelima permohonan tersebut yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) nomor registrasi 001/PS.REG/Bawaslu/X/2022, Partai Republik dengan perkara nomor: 003/PS.REG/BAWASLU/X/2022, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dengan nomor register 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022, Partai Swara Rakyat Indonesia Indonesia (Parsindo) yang terigester nomor: 004/PS.REG/BAWASLU/X/2022, dan Partai Partai Republiku Indonesia yang teregister dengan nomor: 005/PS.REG/BAWASLU/X/2022 dalam sidang secara terpisah.
Baca Juga: Jamin Kerahasiaan Data Pribadi, KPU Terapkan Zero Data Sharing
Baca Juga: Bawaslu: Politik Uang via Dompet Digital Sulit Dideteksi
1. Bawaslu kabulkan sebagian gugatan parpol
Ketua Bawaslu RI sekaligus Ketua Majelis Sidang, Rahmat Bagja, memutuskan dalam pokok perkaranya, mengabulkan sebagian gugatan kelima parpol itu.
Adapun dalam tiap sidang pembacaan putusan dihadiri pula oleh Anggota Majelis Sidang, yakni Totok Hariyono, Lolly Suhenty, dan Puadi di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Jumat (4/11/2022).
“Satu, memutuskan dalam pokok perkara mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian,” kata Bagja.
Baca Juga: PB PMII Kritisi Bawaslu: Tak Punya Standar, Relasinya Lemah
Baca Juga: Sebagian Gugatan Partai Republik Dikabulkan Bawaslu