Berkas Pendaftaran Demokrat Lengkap, KPU: Cuma 58 Menit Periksa
Sipol dinilai sangat membantu kinerja KPU RI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik memastikan berkas pendaftaran Partai Demokrat sebagai parpol calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah dinyatakan lengkap.
Dia mengatakan, dengan adanya aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), pemeriksaan berkas Partai Demokrat bisa diselesaikan hanya dengan waktu kurang dari satu jam.
"Hanya 58 menit kami memeriksa. Kami telah menyelesaikan pemeriksaan berkas atau dokumen persyaratan pendaftaran parpol Partai Demokrat yang diunggah ke dalam aplikasi Sipol," ujar Idham dalam konferensi pers di KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (5/8/2022).
"Jadi proses pengecekan kelengkapan dokumen ini lebih cepat lagi, yaitu 58 menit dan tepat pada 14.58 KPU menyatakan bahwa dokumen pendaftaran Partai Demokrat itu dinyatakan lengkap," sambung dia.
Baca Juga: Daftar ke KPU, AHY Berharap Demokrat Bisa Jadi Peserta Pemilu 2024
1. Hari kelima pendaftaran cuma ada satu parpol yang mendaftar
Idham menjelaskan, pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 pada hari kelima atau tepatnya pada Jumat (5/8/2022) hanya ada satu parpol, yakni Partai Demokrat.
"Pada Jumat 5 Agustus 2022 KPU Republik Indonesia hanya menerima satu partai politik pendaftar yaitu Partai Demokrat pada jam 14.00 waktu Indonesia bagian barat, Partai Demokrat telah mendaftar ke KPU RI," kata dia.
Baca Juga: Daftar Peserta Pemilu, Ini Kata AHY saat Ditanya Sosok Capres Demokrat