Berkas Pendaftaran PPB Tak Lengkap, Eggi Sudjana Gugat KPU ke Bawaslu
Sipol yang bermasalah dinilai menghambat kinerja PPB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Eggi Sudjana, melayangkan gugatan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan tersebut diajukan dalam bentuk permohonan sengketa proses pendaftaran Pemilu 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Menggugat KPU lewat Bawaslu untuk kiranya dipertimbangkan PBB berhak untuk jadi peserta Pemilu 2024," ujar dia kepada awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2022).
Baca Juga: KPU Ungkap Penyebab Banyak Nama Anggota KPUD Dicatut di Sipol Parpol
Baca Juga: Said Iqbal: Satu Elite Partai Buruh Terdaftar di Sipol Parpol Lain
1. Pengajuan permohonan sengketa dilakukan sesuai aturan
Dia menilai gugatan yang dilakukan PPB sesuai dengan aturan yang berlaku terkait pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024. Diketahui, tahapan pendaftaran sudah ditutup pada 14 Agustus 2022 lalu.
"Sesuai dengan peraturan UU yang diberikan kepada kita sebagai calon peserta pemilu. Kemarin tanggal 14 Agustus terakhir pendaftaran ke KPU," kata Eggi.
Baca Juga: Ketua Bawaslu Ungkap Sipol KPU Tak Mampu Deteksi Data Ganda