Berkas Pendaftaran PPB Tak Lengkap, Eggi Sudjana Gugat KPU ke Bawaslu

Sipol yang bermasalah dinilai menghambat kinerja PPB

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Eggi Sudjana, melayangkan gugatan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan tersebut diajukan dalam bentuk permohonan sengketa proses pendaftaran Pemilu 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Menggugat KPU lewat Bawaslu untuk kiranya dipertimbangkan PBB berhak untuk jadi peserta Pemilu 2024," ujar dia kepada awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga: KPU Ungkap Penyebab Banyak Nama Anggota KPUD Dicatut di Sipol Parpol

1. Pengajuan permohonan sengketa dilakukan sesuai aturan

Berkas Pendaftaran PPB Tak Lengkap, Eggi Sudjana Gugat KPU ke BawasluLogo KPU (journal.kpu.go.id)

Dia menilai gugatan yang dilakukan PPB sesuai dengan aturan yang berlaku terkait pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024. Diketahui, tahapan pendaftaran sudah ditutup pada 14 Agustus 2022 lalu.

"Sesuai dengan peraturan UU yang diberikan kepada kita sebagai calon peserta pemilu. Kemarin tanggal 14 Agustus terakhir pendaftaran ke KPU," kata Eggi.

Baca Juga: Said Iqbal: Satu Elite Partai Buruh Terdaftar di Sipol Parpol Lain

2. Berkas PPB tak lengkap karena masalah teknis Sipol

Berkas Pendaftaran PPB Tak Lengkap, Eggi Sudjana Gugat KPU ke BawasluTampilan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). (IDN Times/Yosafat Diva)

Salah satu aktivis di Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini menjelaskan, setelah berkas parpolnya dinyatakan tidak lengkap oleh KPU, dia hanya diberikan dokumen formulir pengembalian.

Dia lantas mengatakan, salah satu faktor berkas partainya tidak lengkap lantaran masalah teknis pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Oleh sebab itu, dia melakukan gugatan terhadap KPU.

"Nah ada satu klausul yang kami keberatan adalah gara-gara tingkat DPC kami kurang, dan kurangnya itu harus dimengerti karena kesalahan dari Sipol yang sistemnya menghambat kita bekerja. Tenaga kita terbatas, sementara data kita banyak, dan nunggu masuk sipolnya susah sekali," ucap Eggi.

Baca Juga: Ketua Bawaslu Ungkap Sipol KPU Tak Mampu Deteksi Data Ganda

3. Sipol sempat bermasalah di hari terakhir pendaftaran

Berkas Pendaftaran PPB Tak Lengkap, Eggi Sudjana Gugat KPU ke BawasluKantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Eggi menuturkan pada saat mendaftar, Sipol parpolnya berhasil menginput DPW secara keseluruhan. Kemudian DPD-nya hanya 81 persen dan DPC-nya di bawah 50 persen.

"Pada waktu kita mendaftar, itu diverifikasi 100 persen DPW kita ada, 81 persen untuk DPD berarti lebih dari target. Nah DPC kita gak nyampe 50 persen. Kekurangan sedikit ini bukan kesalahan mutlak dari kami," tutur dia.

"Ada sistem sipol, contohnya jam 14 kami udah mau daftar tapi kami undur jadi jam 9 malam nah itu juga crowded, sehingga akhirnya tidak mencukupi. Nah sekarang kita diberi kesempatan menggugat," ujar Eggi, melanjutkan.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya