DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Ketua KPU, Buntut Wanita Emas
KPU diminta laksanakan sanksi paling lama 7 hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Hal tersebut diungkapkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kasus pertemuan, dan perjalanan Hasyim bersama Ketua Umum Partai Republik Satu, Mischa Hasnaeni Moein alias 'Wanita Emas' ke Yogyakarta.
Baca Juga: Bawaslu Temukan 6 Juta Lebih Pemilih TMS, Ini Sebaran dan Kategorinya
Baca Juga: KPU Buka Suara Tak Ikut Diskusi Polemik Penundaan Pemilu 2024
1. Ketua KPU dijatuhkan sanksi peringatan keras
Terkait kasus itu, Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang DKPP, menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Hasyim.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata dia dalam sidang yang digelar di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).
Baca Juga: Dirjen Polpum Kemendagri Akui Gelisah Polemik Tunda Tahapan Pemilu