TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Ketua KPU, Buntut Wanita Emas

KPU diminta laksanakan sanksi paling lama 7 hari

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Hal tersebut diungkapkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kasus pertemuan, dan perjalanan Hasyim bersama Ketua Umum Partai Republik Satu, Mischa Hasnaeni Moein alias 'Wanita Emas' ke Yogyakarta. 

Baca Juga: Bawaslu Temukan 6 Juta Lebih Pemilih TMS, Ini Sebaran dan Kategorinya

Baca Juga: KPU Buka Suara Tak Ikut Diskusi Polemik Penundaan Pemilu 2024

1. Ketua KPU dijatuhkan sanksi peringatan keras

Ketua Partai Republik Satu, Hasnaeni ‘Wanita Emas’. (instagram.com/hasnaeni.wanitaemas)

Terkait kasus itu, Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang DKPP, menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Hasyim.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata dia dalam sidang yang digelar di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).

Baca Juga: Dirjen Polpum Kemendagri Akui Gelisah Polemik Tunda Tahapan Pemilu 

2. KPU diminta laksanakan putusan dan diawasi Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam sidang putusan itu, Hasyim terbukti melanggar kode etik karena melakukan pertemuan dan perjalanan dengan ketua umum (ketum) partai.

Kendati, DKPP tidak menemukan ada bukti terkait aduan adanya pelecehan seksual kepada Hasnaeni, sebagaimana yang sebelumnya diadukan.

Dengan begitu, KPU diminta melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak dibacakan. Sementara, DKPP juga meminta Bawaslu mengawasi keputusan terhadap Hasyim.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya