Eks Anggota KPU Nilai Bawaslu Tak Bisa Tindak Pelaporan Anies
Anies berhak menggelar acara di berbagai daerah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Komisioner KPU periode 2012-2017, Hadar Nafis Gumay menilai pelaporan dugaan pelanggaran kampanye dini NasDem dan Anies Baswedan tidak bisa ditindak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Menurut dia, Anies saat ini masih berstatus sebagai rakyat biasa dan berhak menggelar kegiatan dengan catatan tidak mengganggu ketertiban umum.
"Tidak, menurut saya tidak (bisa ditindak Bawaslu RI). Jadi setiap warga negara mau melakukan kegiatan selama itu tidak mengganggu ketertiban dan keamanan, tidak bikin rusuh ya boleh saja. Mau dia bikin di Papua yang berkali-kali, warga negara itu dilindungi oleh konstruksi untuk melakukan kegiatan yang mengekspresikan seterusnya," kata dia kepada awak media di Jakarta Pusat, Minggu (11/12/2022).
"Nah sekarang mau diadu dengan semangatnya, peraturan pemilu (PKPU) kita, ya belum bisa," sambung Hadar.
Baca Juga: NasDem dan Anies Diminta Transparan soal Aliran Dana Safari Politik
Baca Juga: NasDem Sebut Satu Partai Lagi Segera Gabung Koalisi Dukung Anies
1. Secara formal Anies masih masyarakat biasa
Di samping itu, kata Hadar, saat ini Anies belum secara resmi tercatat di KPU sebagai calon presiden (capres) 2024 mendatang. Dia menjelaskan, hal tersebut juga berlaku pada tokoh capres lainnya. Mereka belum bisa ditindak dan terindikasi melakukan pelanggaran kampanye.
"Memang ada PKPU mengenai tahapan jadwal. Ada kampanye di situ tetapi kan yang dimaksud berkampanye itukan juga dibatasi calon, pasangan calon, partai politik kampanye gitukan. Nah siapa Anies Baswedan ini, kan belum ada kategori itu," ucap Hadar.
Baca Juga: Eks Anggota KPU Khawatir Pejabat yang Mau Nyapres Salahgunakan Jabatan