Gugat ke MK, PKS Ingin Presidential Threshold Jadi Tujuh Persen
PKS lakukan berbagai kajian terkait presidential threshold
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu mengusulkan agar presidential threshold dikurangi menjadi tujuh hingga sembilan persen.
Diketahui, PKS mendaftar permohonan uji materi Pasal 222 UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.
Baca Juga: Gugat Presidential Threshold, PKS: Sebagai Penyambung Lidah Rakyat
1. Alasan PKS tak usulkan angka presidential threshold 0 persen
Syaikhu menjelaskan, pihaknya tak menyuarakan presidential threshold di angka 0 persen lantaran mencari titik keseimbangan melalui kajian internal PKS.
"Kita mencari titik keseimbangan karena selama ini berbagai kajian kami di tim bahwa dengan pengajuan angka 0 persen ini hampir seluruhnya juga mengalami penolakan," ujar Syaikhu dalam konferensi pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).
Baca Juga: Koalisi Semut Merah Disebut Hanya Ingin Lolos Presidential Threshold