TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Harga BBM Resmi Naik, Presiden KSPI: Demo Besar 6 September 2022

Puluhan ribu buruh demo di berbagai daerah

Massa buruh berkumpul di pintu Monas, Jalan Merdeka Selatan, Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal memastikan pihaknya akan menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat pada 6 September 2022. 

Aksi tersebut buntut dari pemerintah yang secara resmi mengumumkan kenaikan harga BBM. Nantinya, kata Iqbal, aksi tersebut dihadiri oleh ribuan buruh dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), dan sekitarnya yang tergabung dalam berbagai aliansi.

"Sikap KSPI dan Partai Buruh tetap menolak kenaikan harga BBM, kami akan tetap aksi 6 September 2022," ujar Said Iqbal saat dihubungi IDN Times, Sabtu (3/9/2022).

Baca Juga: Harga Minyak Dunia Turun Tapi BBM Malah Naik, Kenapa?

Baca Juga: Jokowi: Saya Sebetulnya Ingin Harga BBM Tetap Terjangkau

1. Demo digelar di berbagai daerah

Demo buruh di Balai Kota (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)

Sebelumnya, dalam konferensi pers aksi buruh 6 September 2022, Said Iqbal mengatakan, demo digelar serentak di 34 provinsi. Nantinya sejumlah daerah juga bakal menggelar aksi di Balai Kota.

"Sedangkan di daerah, di kantor-kantor gubernur masing-masing provinsi. Aksi ini diikuti puluhan ribu buruh," ujar dia.

Baca Juga: Pengamat: Ada Parpol Dukung Kenaikan Harga BBM

2. Tuntutan buruh, tolak harga BBM naik hingga omnibus law

Ilustrasi buruh atau pekerja saat demonstrasi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Adapun dalam aksi penyampaian pendapat tersebut, kata Iqbal, ada tiga isu yang diangkat. Di antaranya tentang penolakan terhadap kenaikan harga BBM, penolakan pengesahan omnibus law, hingga naiknya upah buruh pada 2023.

"Isu yang diangkat ada tiga, tolak kenaikan harga BBM, tolak pengesahan omnibus law UU Ciptaker, naikan upah buruh 2023 sebesar 10 hingga 13 persen," kata dia.

Iqbal menilai, ketiga isu yang diangkat berkaitan satu sama lain. Menurut dia, kenaikan harga BBM yang direncanakan berkisar 30 persen, khususnya BBM bersubsidi Pertalite menjadi Rp10 ribu per liter, mengakibatkan daya beli kelompok buruh dan masyarakat kecil akan menurun drastis.

"Apalagi tiga tahun berturut-turut upah buruh tak naik, akibat omnibus law yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Bagaimana mungkin sudah tiga tahun upah gak naik, ditambah inflasi, ditimpa lagi rencana kenaikan BBM. Ini namannya menindas rakyat," ujar dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya