ICW Soroti Dugaan Gratifikasi Kasus Ketua KPU dengan Wanita Emas
ICW minta Hasyim Asy’ari mundur dari jabatan Ketua KPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap adanya potensi praktik gratifikasi di balik kasus Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni alias Wanita Emas.
Sebagaimana diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Hasyim terbukti melanggar kode etik pemilu terkait kasus pertemuan dan perjalanan bersama Hasnaeni ke Yogyakarta.
Pelanggaran kode etik yang menimpa Hasyim ini merupakan yang kedua kali dijatuhkan DKPP. Sebelumnya Hasyim terbukti melanggar kode etik karena ucapannya terkait sistem pemilu proporsional tertutup.
Baca Juga: DKPP Pastikan Anggota KPU Idham Holik Tak Langgar Etik Soal Intimidasi
Baca Juga: Ketua KPU Dapat Peringatan DKPP, DPR: Tunjukkan Intregitas!
1. ICW soroti dugaan gratifikasi
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menjelaskan potensi gratifikasi tersebut sebagaimana yang dibacakan dalam fakta persidangan DKPP, yakni adanya pemesanan dan pembelian tiket pesawat Citilink dari Jakarta menuju Yogyakarta dari Hasnaeni kepada Hasyim. Oleh sebab itu, Kurnia menilai Hasyim punya tanggung jawab hukum untuk melaporkan dugaan gratifikasi ke KPK.
"Penting untuk dijelaskan lebih lanjut, apakah pemesanan dan pembelian tiket tersebut berhubungan dengan jabatan Hasyim sebagai Ketua KPU RI? Jika iya, maka pemberian itu berpotensi dianggap sebagai gratifikasi dan Hasyim punya tanggung jawab hukum untuk melaporkannya kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari," ujar dia dalam keterangannya, Selasa (4/4/2023).
Kurnia menilai, putusan DKPP yang menyatakan bahwa Hasyim melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), menunjukkan kepada publik bahwa Ketua KPU itu figur yang bermasalah.
Dia mengatakan, Hasyim yang mengemban jabatan penting di lembaga penyelenggara pemilu seperti tidak mampu memahami urgensi penerapan nilai kode etik, khususnya menjaga independensi jabatannya sebagai Ketua KPU RI.
"Bagaimana tidak, pasca putusan DKPP kemarin, masyarakat telah terang benderang ditunjukkan betapa bermasalahnya figur tersebut. Praktis bukan hanya ucapannya saja yang beberapa waktu lalu terbukti melanggar kode etik, namun tindakannya juga menimbulkan persepsi buruk di tengah masyarakat," kata dia.
Baca Juga: Ketua KPU Temui Wanita Emas di Jogja, Komisi II: Timbulkan Kecurigaan!