DKPP Pastikan Anggota KPU Idham Holik Tak Langgar Etik Soal Intimidasi

Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memastikan dalam putusannya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik tidak terbukti melanggar dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Adapun sidang putusan dengan perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 itu terkait dugaan adanya intimidasi yang dilakukan oleh Idham. Idham diadukan lantaran pernyataannya soal "tegak lurus arahan" dan “masuk rumah sakit” kepada ribuan anggota KPU daerah dalam Konsolidasi Nasional awal Desember 2022 lalu.
Baca Juga: Ketua KPU Temui Wanita Emas di Jogja, Komisi II: Timbulkan Kecurigaan!
1. Idham Holik tak melanggar kode etik
Ketua Majelis Heddy Lugito, membacakan putusan perkara tersebut, bahwa Idham Holik tak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
"Memutuskan teradu X tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata dia dalam sidang putusan DKPP, Senin (3/4/2023).
Baca Juga: KPU Buka Suara Tak Ikut Diskusi Polemik Penundaan Pemilu 2024
2. Pernyataan Idham Holik dinilai sebagai kelakar
Editor’s picks
Dalam sidang itu, Anggota DKPP Dewi Ratna Pettalolo juga menjelaskan bahwa berdasarkan sidang pemeriksaan, pernyataan yang disebut ancaman dan dilakukan oleh Idham Holik hanyalah kelakar belaka.
"Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pernyataan tersebut disampaikan teradu X (Idham) dalam suasana kelakar atau candaan," ujar dia.
Baca Juga: DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Ketua KPU, Buntut Wanita Emas
3. Komisi II imbau jajaran penyelenggara pemilu mampu jaga etika publik
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengimbau kepada jajaran di penyelenggara pemilu agar berhati-hati dalam bersikap. Mengingat jelang Pemilu 2024, aktivitas kesehariannya tentu jadi sorotan publik.
Jika jajaran penyelenggara pemilu tak beretika dengan baik, maka bisa menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap independensi lembaga.
Hal tersebut diungkapkan Doli saat ditanya soal kasus putusan DKPP yang menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari langgar kode etik karena menggelar pertemuan dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias 'Wanita Emas'.
"Ini kan bicara independensi akhirnya. Saya kira ini peringatan kedua dan keras sekali. Jadi ya ini hati-hati. Bukan hanya kepada Ketua KPU tapi penyelenggara yang lain. Makanya hati-hati kalau jadi penyelenggara pemilu jangan sembrono, jangan sembarangan mengeluarkan pernyataan, bersikap. Tindak-tanduk, perilaku jangan berlebihan," kata dia.