JPPR Temukan Banyak Pelanggaran Unsur Kampaye Tak Ditindak Bawaslu
JPPR pantau dugaan pelanggaran di 16 provinsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan setidaknya 143 alat peraga partai politik yang diduga melanggar ketentuan kampanye dipasang di tempat umum.
Koordinator Nasional (Kornas) JPPR, Dian Nurlia Paramita, mempertanyakan keseriusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam menegakkan ketentuan peraturan.
"Atas dugaan pelanggaran tersebut, JPPR mempertanyakan kinerja Bawaslu RI dalam mendorong jajarannya untuk menegakkan ketentuan peraturan," kata dia dalam keterangannya, dikutip IDN Times, Senin (17/4/2023).
Pegiat kepemiluan itu juga menilai, sikap tidak tegas Bawaslu memicu munculnya polemik soal pemasangan alat peraga partai politik (parpol) sebelum masa kampanye.
"JPPR menangkap kesan ketidaktegasan Bawaslu dalam pernyataan-pernyataanya yang justru menimbulkan kesan tidak adanya larangan pemasangan alat peraga partai politik sebelum dimulainya masa kampanye dengan catatan tidak ada ajakan," ujar Paramita.
Baca Juga: Bawaslu Imbau Politisi Tak Bagi THR Jelang Lebaran
Baca Juga: Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran dalam Aksi Bagi Amplop Politisi PDIP
1. JPPR temukan ratusan dugaan pelanggaran di 16 provinsi
Berdasarkan pemantauan di berbagai daerah, JPPR menemukan setidaknya ada 16 provinsi yang jadi sorotan. Terdapat berbagai dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga parpol sebelum masa kampanye.
Adapun provinsi itu di antaranya, Bali, Bengkulu, Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi tengah, Sulawesi tenggara, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan.
Paramita menjelaskan, JPPR menemukan ada 143 dugaan pelanggaran yang terdiri dari enam kategori alat peraga, yaitu baliho sebanyak 85 buah, spanduk 33 buah, stiker dua buah, pamflet empat buah, papan billboard satu buah, dan bendera 18 buah.
Lebih lanjut, dari ratusan alat peraga tersebut, sebanyak 68 buah alat peraga partai politik melanggar PKPU 33/2018 Pasal 25 ayat 3 huruf b.
"Kemudian 58 buah alat peraga melanggar ketertiban umum, 54 alat peraga memuat foto dan keterangan bakal calon, dan 11 alat peraga yang diduga memuat materi ajakan memilih," tutur Paramita.
Baca Juga: Bagi-bagi Amplop Tak Kena Sanksi Bawaslu, Analis: Pemilu RI Ambyar!
Baca Juga: Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu, Partai Republik Gugat KPU dan Bawaslu