Bagi-bagi Amplop Tak Kena Sanksi Bawaslu, Analis: Pemilu RI Ambyar!

Selama belum jadi caleg tetap, bagi-bagi amplop dibolehkan

Jakarta, IDN Times - Direktur eksekutif Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti kondisi pemilu 2024 benar-benar ambyar. Hal itu lantaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) malah menyatakan tidak ada unsur pelanggaran dalam aksi bagi-bagi amplop yang dilakukan oleh politisi PDI Perjuangan, Said Abdullah dan Achmad Fauzi pada 24 Maret 2023 lalu. Selain itu, bagi-bagi amplop berisi duit Rp300 ribu dilakukan di masjid di Sumenep. 

"Saya sebut putusan ini ambyar karena hal tersebut semua caleg atau peserta pemilu boleh bagi-bagi uang dengan gambar diri dan partai di rumah ibadah sebelum memasuki tahapan kampanye. Selain itu, di dalam amplop harus dipastikan tak mengajak warga untuk memilih, maka hal tersebut dibolehkan," ungkap Ray kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Kamis, (6/4/2023).

"Artinya, bila membaca putusan Bawaslu hari ini, gak ada yang namanya politik uang sebelum masuk ke tahapan kampanye," tutur dia. 

Ray menilai keputusan Bawaslu itu rentan ditiru oleh para caleg lainnya. Sebab, dalam kasus Said, dinyatakan tidak ada pelanggaran lantaran bagi-bagi amplop terjadi di luar masa kampanye pemilu. Selain itu, foto diri di dalam amplop merah yang dibagikan ke jemaah masjid semata-mata dianggap sebagai praktik sosialisasi. 

"Jadi, itu saja pegangannya. Silakan bagi-bagi uang di masjid gereja atau tempat ibadah lainnya. Bahkan, boleh dengan gambar dan logo partai. Asalkan tidak mengajak memilih. Jadi, bebas-bebas saja," katanya lagi. 

Bukan kah putusan Bawaslu seharusnya lebih tegas dan menjatuhkan sanksi bagi dua politisi PDIP itu?

Baca Juga: Bawaslu: Politik Uang dan Kampanye di Masjid Termasuk Pidana Pemilu!

1. Ray Rangkuti mempertanyakan untuk apa Bawaslu repot lakukan verifikasi selama 10 hari

Bagi-bagi Amplop Tak Kena Sanksi Bawaslu, Analis: Pemilu RI Ambyar!Pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti memprediksi 4 pelanggaran yang perlu diwaspadai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa (10/5/2022). (Youtube/RKN Media).

Lebih lanjut, Ray menyadari bahwa Maret 2023 belum memasuki masa kampanye pemilu 2024. Tahapan kampanye baru dimulai pada November mendatang. 

Ray pun mempertanyakan mengapa Bawaslu justru memutuskan bagi-bagi amplop Said Abdullah bukan pelanggaran dengan alasan belum masuk ke masa kampanye. Bila demikian, seharusnya Bawaslu tidak perlu repot-repot ke lapangan dan melakukan verifikasi selama 10 hari. 

"Karena kan memang bulan-bulan ini belum masuk masa kampanye. Bila putusan itu yang dijadikan dasar, maka apapun yang dilakukan oleh partai, caleg atau peserta pemilu pada umumnya tidak dapat dihukum sebagai tindakan melanggar. Lalu, untuk apa Bawaslu repot-repot melakukan penyelidikan?" tanya Ray. 

Menurutnya, seandainya di dalam amplop itu berisi ajakan untuk memilih sekalipun, tetap saja Bawaslu tidak akan menindak. Hal itu lantaran, politisi tersebut belum mendaftar dan daftar caleg tetap belum dirilis. 

"Maka, hukum kampanye dini juga tidak akan berlaku," kata dia. 

Baca Juga: Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran dalam Aksi Bagi Amplop Politisi PDIP

2. Bawaslu luput melakukan fungsi pengawasan bahwa telah terjadi politik uang di rumah ibadah

Bagi-bagi Amplop Tak Kena Sanksi Bawaslu, Analis: Pemilu RI Ambyar!Pembagian amplop berisi uang Rp300 ribu yang dilakukan oleh politisi PDI Perjuangan, Said Abdullah di masjid di Sumenep. (www.twitter.com/@PartaiSocmed)

Ray juga menyoroti penjelasan yang disampaikan oleh Bawaslu yang lebih fokus apakah terdapat unsur kampanye di dalam pembagian amplop berisi duit Rp300 ribu itu. Padahal, seharusnya Bawaslu menggaris bawahi soal dugaan praktik dugaan politik uang dan penggunaan rumah ibadah untuk keperluan politik. 

"Ini merupakan cara lama untuk tidak masuk ke isu pokok, substantif dan krusial. Lalu, ditekan sebagai semata-mata urusan administratif. Tentu sudah dapat disimpulkan tidak ada aturan yang dilanggar. Ya, ini cara cerdas keluar dari pokok soal tanpa harus dilihat sebagai cara berkelit," katanya. 

Ia menilai ketentuan larangan rumah ibadah untuk keperluan politik sejatinya berlaku baik untuk kepentingan sosialisasi dan kampanye. "Kenyataannya kan sekarang, sudah masuk ke tahapan pemilu yakni sosialisasi. Peserta pemilunya pun sudah ditetapkan. Maka, sejatinya hukum sosialisasi pun berlaku yakni larangan menggunakan rumah ibadah untuk kepentingan praktis," tutur dia. 

Ray menegaskan dengan adanya keputusan Bawaslu itu menandakan peserta pemilu boleh menggunakan rumah ibadah untuk keperluan politik praktis seperti sosialisasi hingga menaikan citra diri, selama tidak ada imbauan untuk memilih politisi tersebut. 

3. Bawaslu dinilai hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas

Bagi-bagi Amplop Tak Kena Sanksi Bawaslu, Analis: Pemilu RI Ambyar!Ketua Komisioner Bawaslu periode 2022-2027, Rahmat Bagja. (Tangkapan layar YouTube Bawaslu)

Lebih lanjut, Ray menyebut putusan dari Bawaslu itu menambah deretan putusan penyelenggara pemilu yang menjadikan pemilu Indonesia ambyar dan mengkhawatirkan. Bawaslu, kata Ray, dinilai hanya berani dan tajam ke bawah. Namun, tumpul ke atas. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun, kata Ray, juga tidak jauh berbeda. Sebelumnya, KPU bolak-balik melakukan penetapan peserta pemilu. 

Sedangkan, Bawaslu sebelumnya juga pernah menyatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan yang diduga melakukan politik uang di Lampung. Zulkifli membagi-bagikan minyak goreng curah berharga murah kepada warga. Pada momen itu, pria yang juga menjabat sebagai Menteri Perdagangan itu meminta warga agar tak lupa memilih putrinya yang bakal berlaga sebagai caleg dari dapil Lampung. 

Ray menyebut temuan itu sempat dilaporkan oleh LIMA dan Kata Rakyat ke Bawaslu. Namun, dinyatakan tak memenuhi syarat karena aktivitas itu terjadi di luar masa kampanye. Kini, alasan yang sama, kata Ray, digunakan untuk pembagian amplop berisi duit di masjid di Sumenep. 

"Situasi yang demikian, menambah kuat persepsi bahwa Bawaslu kita jika bertemu kasus atau tokoh besar, maka ia mengecilkan diri dan kewenangannya. Sebaliknya, bila ia bertemu masalah ecek-ecek atau aktor kecil, ia membesarkan duiri dan kewenangannya," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Viral Bagi Amplop di Masjid, Politikus PDIP Said Abdullah: Ini Zakat

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya