TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ketua Bawaslu Ungkap Sipol KPU Tak Mampu Deteksi Data Ganda

Sebagai contoh, satu NIK bisa didaftarkan di lima parpol

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja bertemu dengan Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa aplikasi yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menginput data partai politik tidak bisa mendeteksi adanya data ganda.

Adapun dalam memberikan layanan penginputan data, KPU menggunakan aplikasi berupa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Baca Juga: KPU Ungkap Penyebab Banyak Nama Anggota KPUD Dicatut di Sipol Parpol

Baca Juga: Kasus Pencatutan, Bawaslu Siap Menindak jika KPU Tak Perbaiki Sipol

1. Sipol tak mampu deteksi data ganda

Tampilan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). (IDN Times/Yosafat Diva)

Kendati demikian Sipol yang digunakan memiliki beberapa kekurangan, salah satunya sebagaimana yang diungkap Bagja terkait ketidakmampuan mendeteksi data ganda.

"Sipol tidak mendeteksi kegandaan, gak bisa itu," kata Bagja kepada awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga: Tak Lolos Daftar Pemilu, Sejumlah Parpol Ajukan Sengketa ke Bawaslu

2. Satu NIK bisa didaftarkan di berbagai parpol

ilustrasi KTP-el (dispendukcapil.surakarta.go.id)

Sebagai contoh terkait kegandaan data tersebut, Bagja menjelaskan, Sipol tidak bisa mendeteksi apabila ada seseorang dengan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar di lima parpol berbeda.

"Misalnya ada orang terdaftar di lima parpol di satu NIK, nah itu tidak bisa dideketksi," ucap Bagja.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya