Ketua Bawaslu Ungkap Sipol KPU Tak Mampu Deteksi Data Ganda
Sebagai contoh, satu NIK bisa didaftarkan di lima parpol
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa aplikasi yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menginput data partai politik tidak bisa mendeteksi adanya data ganda.
Adapun dalam memberikan layanan penginputan data, KPU menggunakan aplikasi berupa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Baca Juga: KPU Ungkap Penyebab Banyak Nama Anggota KPUD Dicatut di Sipol Parpol
Baca Juga: Kasus Pencatutan, Bawaslu Siap Menindak jika KPU Tak Perbaiki Sipol
1. Sipol tak mampu deteksi data ganda
Kendati demikian Sipol yang digunakan memiliki beberapa kekurangan, salah satunya sebagaimana yang diungkap Bagja terkait ketidakmampuan mendeteksi data ganda.
"Sipol tidak mendeteksi kegandaan, gak bisa itu," kata Bagja kepada awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2022).
Baca Juga: Tak Lolos Daftar Pemilu, Sejumlah Parpol Ajukan Sengketa ke Bawaslu