KPK hingga Bareskrim Diminta Usut PN Jakpus soal Putusan Pemilu
Majelis hakim PN Jakpus resmi dilaporkan ke KY
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) terkait putusan yang memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan.
Dugaan pelanggaran kode etik tersebut dilaporkan oleh organisasi masyarakat, Kongres Pemuda Indonesia (KPI) dan teregister dengan nomor pendaftaran 0405/III/2023/P.
Baca Juga: KSP: Istana Tidak Terlibat dalam Putusan PN Jakpus Menunda Pemilu
Baca Juga: Pakar Tata Negara: Partai Prima Berniat Ingin Tunda Pemilu 2024
1. PPATK, KPK, hingga Bareskrim diminta usut
Pelapor Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), sekaligus Ketua KPI Jakarta Sapto Wibowo, meminta agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), KPK, Bareskrim Polri hingga Kejaksaan Agung mengusut tiga hakim PN Jakpus yang terlibat perkara Gugatan Partai Prima soal putusan PN Jakpus tentang tahapan pemilu diulang.
"Saya mohon KPK, PPATK, Kejaksaan Agung, Bareskrim untuk mengusut perkara ini. Tujuan saya, saya rasa kita warga negara Indonesia minta untuk mengecek PPATK ataupun Bareskrim, Kejagung mengecek tiga hakim ini," kata dia saat ditemui di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (06/03/2023).
Baca Juga: Komentari Putusan PN Jakpus, Prabowo: Tak Masuk Akal Pemilu Ditunda