KPU Pastikan Caleg Akan Laporkan Harta Kekayaan
KPK menyurati KPU, meminta para caleg mengisi LHKPN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, menanggapi surat yang dikirim Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Dalam surat dari KPK tersebut, KPU diminta mewajibkan para caleg untuk melaporkan harta kekayaannya.
Baca Juga: KPU Bantah Dugaan Selundupkan Pasal PKPU soal Eks Koruptor Nyaleg
Baca Juga: KPU Buka Suara soal Dugaan Uang Jualan Narkoba Dipakai buat Pemilu
1. Caleg wajib lapor LHKPN sesuai PKPU 20/2018
Hasyim memastikan, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) sebelumnya yakni PKPU 20/2018, memang melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) kepada KPK menjadi salah satu persyaratan bacaleg. Namun wajib lapor LHKPN tersebut akan diminta KPU saat caleg itu sudah terpilih.
“Hasil pemilu ada tiga jenis, perolehan suara, kemudian perolehan kursi, dan calon terpilih karena pemenuhan dokumen surat keterangan telah lapor LHKPN itu adalah untuk penetapan calon terpilih maka pasal itu akan kita atur dalam Peraturan KPU tentang penetapan hasil Pemilu yaitu perolehan suara perolehan kursi dan calon terpilih,” kata Hasyim kepada awak media saat ditemui di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Baca Juga: KPU Siap Buka Ulang Kotak Suara jika Ada Masalah Penghitungan
Baca Juga: KPU Buka Suara soal Dugaan Uang Jualan Narkoba Dipakai buat Pemilu