KPU Buka Suara soal Dugaan Uang Jualan Narkoba Dipakai buat Pemilu

Dana peredaran narkoba dilarang dipakai untuk pemilu

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara soal adanya temuan dugaan uang peredaran narkoba dipakai untuk dana Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik, mengatakan partai politik (parpol) peserta pemilu dilarang menggunakan dana hasil dari peredaran narkoba. Idham menjelaskan, hal itu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 339 ayat 1 huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Berkaitan dengan dana politik yang bersumber dari penjualan narkoba itu terkategori adalah dana yang dilarang, karena hal tersebut sudah jelas diatur dalam Pasal 339 ayat 1 huruf c UU 7 Tahun 2017," kata Idham saat dihubungi awak media, Kamis (25/5/2023).

Baca Juga: Ketua KPU Tanggapi soal Nihilnya Perempuan di Sejumlah KPUD

1. KPU akan segera buat PKPU yang bahas dana kampanye

KPU Buka Suara soal Dugaan Uang Jualan Narkoba Dipakai buat PemiluIlustrasi kampanye (IDN Times/Galih Persiana)

Dia menjelaskan, aturan yang mengakomodasi mengenai dana kampanye akan segera dibuat dalam Peraturan KPU (PKPU). Rencananya, KPU, Bawaslu, dan DKPP akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR untuk secara khusus membahas mengenai dana kampanye.

"29 Mei jam 1 siang KPU RI beserta Bawaslu dan DKPP diundang dalam RDP dengan DPR dan pemerintah di DPR, yang salah satunya membahasnya tentang rancangan PKPU tentang pelaporan dana kampanye," tutur Idham.

Baca Juga: KPU Siap Buka Ulang Kotak Suara jika Ada Masalah Penghitungan

2. Bawaslu lakukan upaya pencegahan dan pengawasan agar pemilu bebas narkoba

KPU Buka Suara soal Dugaan Uang Jualan Narkoba Dipakai buat PemiluBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara itu, Bawaslu juga melakukan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran bagi peserta pemilu maupun pemilihan (pilkada) yang melanggar ketentuan penyalahgunaan narkotika. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan ada pengawasan melekat dalam proses pencalonan.

"Upaya pencegahan dengan melakukan koordinasi bersama KPU saat verifikasi faktual terhadap para calon peserta pemilu. Juga berkoordinasi dengan BNN, dan kepolisian untuk memastikan SKCK yang diterbitkan dalam memberikan informasi riwayat calon jika pernah terlibat penyalahgunaan narkoba," katanya saat menjadi narasumber dalam Rapat Kerja Teknis Fungsi Reserse Narkoba di Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Rabu (24/5/2023).

Hanya saja yang menjadi masalah, syarat lampiran SKCK bagi calon anggota legislatif (DPD, DPR, dan DPRD) dilampirkan saat proses pendaftaran di masa akhir.

"SKCK dilampirkan para calon pada waktu-waktu terakhir pendaftaran, lalu KPU tidak buru-buru melakukan verifikasi. Ini terkadang menimbulkan masalah," ujar Bagja.

Selain itu, sarjana hukum dari Universitas Indonesia ini mengungkapkan, Bawaslu melakukan pengawasan melekat dalam setiap proses tahapan pencalonan. Hal tersebut menurutnya termasuk memastikan keabsahan dan kebenaran dokumen surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Bagja menjelaskan, bagi calon peserta pemilu yang ternyata dalam proses pendaftaran diketahui menggunakan atau menyalahi penggunaan narkotika, maka tak serta merta bisa dicoret.

"Harus menunggu menjalani persidangan dulu menjadi terpidana atau sudah vonis dengan mempunyai kekuatan hukum tetap baru bisa dicoret sebagai peserta pemilu atau pilkada. Contohnya kasus salah satu calon bupati Yalimo di Papua pada Pilkada 2020 lalu," terangnya.

Dalam pilkada, Bawaslu mempunyai kewenangan berupa rekomendasi kepada KPU apabila ternyata diketahui calon diketahui terlibat atau menggunakan penyalahgunaan narkoba. Bagja pun menjelaskan ketentuan penyalahgunaan narkotika dalam pencalonan DPD (jalur perseorangan), DPRD dan DPRD, dan calon kepala daerah.

"Ketentuan bebas penyalahgunaan narkotika itu untuk calon DPD itu sesuai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sesuai Pasal 182 huruf h, sedangkan untuk calon DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari Pasal 240 ayat 1 huruf h UU Pemilu 7/2017. Kalau untuk calon kepala daerah sesuai Pasal 7 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," jelas dia.

Dia pun berharap adanya kerja sama yang semakin baik dengan jajaran reserse narkoba Polri guna memastikan peserta pemilu terbebas dari jeratan penyalahgunaan narkotika.

"Meskipun sudah ada Sentra Gakkumdu yang di dalamnya ada Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan, kita harapkan penanganan narkoba ini masuk dalam pemilu dan pemilihan untuk memastikan demokrasi berjalan dengan sehat," imbuh Bagja.

Baca Juga: Bawaslu Awasi Menteri Nyaleg Agar Fasilitas Negara Tak Buat Kampanye

3. Polri temukan indikasi dana hasil peredaran narkoba untuk Pemilu 2024

KPU Buka Suara soal Dugaan Uang Jualan Narkoba Dipakai buat Pemiluilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan indikasi dana hasil peredaran gelap narkoba untuk kontestasi Pemilu 2024.

Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi menyebut indikasi itu muncul dari hasil penyidikan terhadap anggota legislatif di beberapa daerah yang ditangkap terkait peredaran narkotika.

“Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024,” kata Jayadi saat dihubungi, Rabu (24/5/2023).

Meski begitu, Bareskrim Polri masih mendalami indikasi aliran uang hasil peredaran narkoba untuk dana politik tersebut. Jayadi menambahkan, pihaknya bakal menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Jika datanya sudah akurat dan fakta hukum ada baru kita kordinasi,” ujar Jayadi.

Untuk mengantisipasi aliran uang peredaran narkoba, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengimbau jajaran dalam rapat kerja teknis (rakernis) di Bali mulai Rabu (24/5/2023).

“Makanya dengan rakernis Bareskrim memberikan warning ke jajaran untuk lakukan antisipasi,” kata Jayadi.

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya