KPU Siap Buka Ulang Kotak Suara jika Ada Masalah Penghitungan

Metode koreksi sesuai dengan UU Pemilu

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan membuka ulang kotak suara jika ada pihak yang komplain terhadap hasil penghitungan suara.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menjelaskan, sebenarnya kebijakan tersebut sudah pernah diterapkan pada Pemilu 2019.

Baca Juga: Koalisi Sipil Nilai KPU Langgar Kewajiban Hukum dan Sumpah Jabatan

1. Metode koreksi sebagai bentuk transparansi

KPU Siap Buka Ulang Kotak Suara jika Ada Masalah PenghitunganKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Hasyim menegaskan, kebijakan membuka ulang kotak suara jika ada yang komplain itu sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab KPU, sebagai pihak yang berwenang melakukan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara.

Dia memastikan metode koreksi itu ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Metode koreksi (jika ada komplain hasil penghitungan suara) menurut UU Pemilu adalah memeriksa satu tingkat di bawahnya. Tetapi KPU tidak sekadar melakukan itu," ujar Hasyim saat ditemui di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat Rabu (24/5/2023).

"Kalau masih ada yang komplain atau menganggap problem hasil penghitungan di TPS, pengalaman tahun 2019 kemarin, kita perintahkan buka kotak suara di TPS yang dimaksud. Supaya sama-sama clear di bagian awal. Kebijakan semacam ini juga tetap akan kami teruskan, kami modifikasi supaya semakin baik untuk keperluan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024," lanjutnya.

Baca Juga: Ketua KPU Tanggapi soal Nihilnya Perempuan di Sejumlah KPUD

2. Hasyim imbau jajaran KPUD tak lempar masalah ke lembaga negara lain

KPU Siap Buka Ulang Kotak Suara jika Ada Masalah PenghitunganKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebagai bentuk profesionalitas, Hasyim juga mengimbau kepada jajarannya di daerah agar tidak lepas tangan. Hasyim juga melarang jajarannya melempar masalah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

MK merupakan lembaga negara yang berwenang menangani perselisihan hasil pemilu (PHPU). Namun penghitungan dan rekapitulasi suara masih jadi tanggung jawab KPU.

"KPU membuat kebijakan melarang KPU kabupaten/kota dan provinsi jika ketika rekapitulasi ada komplain-komplain kemudian mengatakan 'kalau Anda tidak puas, bawa ke MK'. Kami larang," tegas Hasyim.

Baca Juga: KPU Bantah Dugaan Selundupkan Pasal PKPU soal Eks Koruptor Nyaleg

3. KPU izinkan masyarakat menyaksikan langsung rekapitulasi suara di TPS

KPU Siap Buka Ulang Kotak Suara jika Ada Masalah PenghitunganIlustrasi TPS. IDN Times/ Mela Hapsari

Lebih lanjut, Hasyim juga menyinggung tudingan proses penghitungan dan rekapitulasi berjenjang yang dilakukan KPU rawan kecurangan di TPS. Terkait hal itu, KPU memastikan proses penghitungan dan rekapitulasi suara terbuka bagi berbagai pihak.

Bahkan KPU juga memperbolehkan masyarakat menyaksikan secara langsung maupun mendokumentasikan.

"Siapa pun boleh menyaksikan, boleh nonton, mereka lewat ambil video, foto, dan segala macam. Kemudian, ada saksi dari peserta pemilu, ada panitia pengawas dari setiap TPS, ada pemantau. Kalau ada tuduhan ada manipulasi, itu pasti diketahui banyak orang," imbuh dia.

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di Kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya