KPU Perbanyak Jatah Akun Medsos Peserta Pemilu buat Kampanye
Maksimal 20 akun per jenis medsos
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz menuturkan, pihaknya akan menambah jatah akun media sosial (medsos) peserta Pemilu 2024 untuk berkampanye.
Nantinya, paling banyak peserta pemilu bisa memiliki 20 akun pada setiap medsos. Aturan itu masih dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU).
Hal itu disampaikan August dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Kemendagri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan DKPP di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2023)
Baca Juga: Koalisi Sipil Gelar Audiensi ke MK soal KPU Tak Patuhi Putusan di PKPU
Baca Juga: Ada Dugaan Jabatan Transaksional KPU-Bawaslu Daerah, DPR Tegur DKPP
1. Jatah medsos bertambah dua kali lipat
Agust Mellaz menjelaskan, jumlah tersebut bertambah dua kali lipat dari aturan sebelumnya pada Pemilu 2019 lalu. Di mana pada pemilu sebelumnya, maksimal akun medsos peserta pemilu hanya sepuluh per jenis medsos.
"Pada PKPU sebelumnya (PKPU Nomor 23 Tahun 2018 dalam Pasal 35 ayat 2) itu kami membuka ruang paling banyak 10 akun untuk setiap jenis aplikasi. Untuk rancangan peraturan yang kami ajukan pada saat ini, kami perbanyak dua kali lipat menjadi 20 akun untuk setiap jenis aplikasi," ujar dia dalam rapat itu.
Baca Juga: Respons KPU soal Bocoran Putusan MK dari Denny Indrayana