TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Resmi Ajukan Memori Banding ke PN Jakpus Soal Tunda Pemilu

KPU pastikan tahapan pemilu tetap jalan

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) atas perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST. 

Sebagaimana diketahui, diundurnya tahapan pemilu termasuk dalam salah satu amar putusan Partai Prima atas gugatan perdata mereka terhadap KPU. Dalam Putusan yang dilayangkan pada Desember 2022 itu, PN Jakpus meminta kepada KPU untuk mengulang tahapan pemilu.

Baca Juga: Yusril: Kecil Peluang Pengadilan Tinggi Setujui PN Jakpus Tunda Pemilu

Baca Juga: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Disebut Projo Proposal Rayuan Gombal

1. KPU ajukan memori banding sebelum batas waktu

Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Penyerahan memori banding itu diwakili oleh Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna. Dia memastikan, KPU menyerahkan sejumlah dokumen pendukung yang dimuat dalam memori banding. Dia menjelaskan, memori banding itu diberikan lebih awal dari batas akhir pengajuan yang jatuh pada 16 Maret 2023.

"Hari ini KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," ujar Andi kepada awak media, di PN Jakpus, Jumat (10/3/2023).

Baca Juga: Gugatan Sistem Pemilu Dinilai Kacaukan Tahapan Pemilu Legislatif

2. Argumen memori banding terkait kompetensi absolut hingga amar putusan

Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Ketika ditanya apa saja poin argumen dalam memori banding itu, Andi menjelaskan hal itu terkait kompetensi absolut PN Jakpus, desain penegakan hukum, hingga amar putusan yang membahas soal ditundanya tahapan pemilu.

"Kurang lebih poin terkait dengan kompotensi absolut PN Jakpus, kemudian desain penegakan hukum pemilu, dan juga yang penting adalah amar putusannya bahwa diantaranya tahapan PEMILH dilaksanakan 2 tahun 4 bulan 7 hari yg ini KPU menganggap ini sebuah ada kekeliruan," ucap dia.

Baca Juga: Kemendagri: Perppu Pemilu Jadi Dasar Hukum Pemilu di IKN dan DOB Papua

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya