KPU Resmi Ajukan Memori Banding ke PN Jakpus Soal Tunda Pemilu
KPU pastikan tahapan pemilu tetap jalan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) atas perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST.
Sebagaimana diketahui, diundurnya tahapan pemilu termasuk dalam salah satu amar putusan Partai Prima atas gugatan perdata mereka terhadap KPU. Dalam Putusan yang dilayangkan pada Desember 2022 itu, PN Jakpus meminta kepada KPU untuk mengulang tahapan pemilu.
Baca Juga: Yusril: Kecil Peluang Pengadilan Tinggi Setujui PN Jakpus Tunda Pemilu
Baca Juga: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Disebut Projo Proposal Rayuan Gombal
1. KPU ajukan memori banding sebelum batas waktu
Penyerahan memori banding itu diwakili oleh Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna. Dia memastikan, KPU menyerahkan sejumlah dokumen pendukung yang dimuat dalam memori banding. Dia menjelaskan, memori banding itu diberikan lebih awal dari batas akhir pengajuan yang jatuh pada 16 Maret 2023.
"Hari ini KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," ujar Andi kepada awak media, di PN Jakpus, Jumat (10/3/2023).
Baca Juga: Gugatan Sistem Pemilu Dinilai Kacaukan Tahapan Pemilu Legislatif
Baca Juga: Kemendagri: Perppu Pemilu Jadi Dasar Hukum Pemilu di IKN dan DOB Papua