Laporan Dicabut, DKPP Tak Bisa Sidangkan Pelaporan Ketua KPU
Laporan dicabut pelapor, Farhat Abbas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memastikan Farhat Abbas mencabut laporan soal dugaan tindak asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, mengatakan dengan dicabutnya pelaporan Hasyim, maka DKPP tidak bisa menyidangkan dugaan kasus tersebut.
"Ya benar DKPP tidak bisa menyidangkan, karena aduannya telah dicabut," kata dia dalam keterangannya saat dihubungi awak media, Jumat (6/1/2023).
Baca Juga: Kelakar Ketua KPU Saat Briefing KPUD: Takut Dikira Intimidasi
Baca Juga: Bawaslu Putuskan KPU Sulsel Tak Langgar Administrasi Verfak Parpol
1. Ketua KPU dilaporkan terkait dugaan tindak asusila
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, dilaporkan terkait dugaan pelecehan seksual kepada Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein atau lebih dikenal 'Wanita Emas'.
Hasnaeni menuding Hasyim sudah beberapa kali melakukan pelecehan seksual.
Laporan itu diterima DKPP pada Kamis (22/12/2022) dengan nomor pelaporan 01-22/SET-02/XII/2022. Pelaporan dilakukan kuasa hukum Hasnaeni, Farhat Abbas, karena Hasnaeni sedang berada di tahanan Kejaksaan Agung terkait tuduhan terlibat kasus korupsi penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
Baca Juga: KPU Gelar Audiensi dengan PBNU, Minta Dukungan untuk Pemilu 2024