Laporan Dicabut, DKPP Tak Bisa Sidangkan Pelaporan Ketua KPU

Laporan dicabut pelapor, Farhat Abbas

Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memastikan Farhat Abbas mencabut laporan soal dugaan tindak asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, mengatakan dengan dicabutnya pelaporan Hasyim, maka DKPP tidak bisa menyidangkan dugaan kasus tersebut.

"Ya benar DKPP tidak bisa menyidangkan, karena aduannya telah dicabut," kata dia dalam keterangannya saat dihubungi awak media, Jumat (6/1/2023).

Baca Juga: Kelakar Ketua KPU Saat Briefing KPUD: Takut Dikira Intimidasi 

1. Ketua KPU dilaporkan terkait dugaan tindak asusila

Laporan Dicabut, DKPP Tak Bisa Sidangkan Pelaporan Ketua KPUPendaftaran Partai Negeri Daulat (Pandai) oleh pendirinya, Farhat Abbas, Senin (1/8/2022) (IDN Times/Yosafat)

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, dilaporkan terkait dugaan pelecehan seksual kepada Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein atau lebih dikenal 'Wanita Emas'.

Hasnaeni menuding Hasyim sudah beberapa kali melakukan pelecehan seksual.

Laporan itu diterima DKPP pada Kamis (22/12/2022) dengan nomor pelaporan 01-22/SET-02/XII/2022. Pelaporan dilakukan kuasa hukum Hasnaeni, Farhat Abbas, karena Hasnaeni sedang berada di tahanan Kejaksaan Agung terkait tuduhan terlibat kasus korupsi penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020. 

Baca Juga: Bawaslu Putuskan KPU Sulsel Tak Langgar Administrasi Verfak Parpol

2. Farhat Abbas sempat layangkan somasi

Laporan Dicabut, DKPP Tak Bisa Sidangkan Pelaporan Ketua KPUANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Farhat menyebut sebelum ketua KPU dilaporkan ke DKPP, Hasnaeni telah tiga kali melayangkan somasi untuk meminta klarifikasi kepada Hasyim. Namun, tidak pernah ditanggapi. 

"Jadi, kami anggap jalan satu-satunya yakni klien kami membuat laporan sendiri (ke DKPP)," ungkap Farhat.

Baca Juga: KPU Gelar Audiensi dengan PBNU, Minta Dukungan untuk Pemilu 2024

3. Farhat Abbas bawa sejumlah bukti

Laporan Dicabut, DKPP Tak Bisa Sidangkan Pelaporan Ketua KPUKetua KPU RI, Hasyim Asy'ari (IDN Times/Yosafat DIva Bayu Wisesa)

Farhat mengatakan dalam pelaporan ke DKPP, pihaknya membawa sejumlah bukti. Beberapa bukti yang dibawa antara lain pengakuan testimoni, lalu video, komunikasi pesan pendek melalui WhatsApp dan foto-foto pembelian sebuah tiket ke Yogyakarta. 

"Ada pula foto-foto kebersamaan dan sebagainya," kata dia. 

Namun, Farhat juga tak menampik adanya dugaan gratifikasi seks ke KPU agar Partai Republik Satu bisa lolos menjadi parpol peserta Pemilu 2024.

"Menurut pengakuannya begitu, bahkan Ketua KPU datang ke rumah dan kantor Partai Republik Satu," ujarnya.

Diketahui, Farhat Abbas juga berniat mencalonkan menjadi anggota DPD RI. Belakangan, Farhat juga gagal mendaftarkan partainya, Partai Pandai, sebagai peserta Pemilu 2024. 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya