LPSDK Dihapus, KPU Pastikan Tetap Tagih Laporan Sumbangan Kampanye
Pengawasan KPU dilakukan melalui Sidakam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara terkait polemik rencana dihapuskannya Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dalam Peraturan KPU (PKPU) Dana Kampanye Pemilu 2024.
Penghapusan laporan dana kampanye peserta pemilu itu dinilai banyak pihak tak sejalan dengan kampanye gerakan pemilu bersih. Sebaliknya, hal ini dikhawatirkan justru menyebabkan aliran dana ilegal tumbuh subur jelang 2024.
Baca Juga: KPU Perbanyak Jatah Akun Medsos Peserta Pemilu buat Kampanye
Baca Juga: KPU Akan Buat Aturan soal Aliran Dana Kampanye Melalui Uang Elektronik
1. KPU tetap awasi dana kampanye
Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Idham Holik menjelaskan, penghapusan LPSDK bukan berarti sumbangan dana kampanye tak diawasi. Dia memastikan sumbangan dana kampanye itu tetap akan diawasi namun melalui Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) oleh KPU.
“Nah sekarang kenapa KPU tidak mengatur kewajiban laporan LPSDK tapi bukan berarti sumbangan dana kampanye tidak disampaikan ke KPU. Sumbangan dana kampanye tetap wajib disampaikan ke KPU, wajibnya itu pada laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye,” kata Idham saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta Pusat pada Selasa (6/6/2023).
Baca Juga: Ini Respons KPU soal Gugatan PKPU Keterwakilan Perempuan ke MA