TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mengalah dari Proyek Strategis, KPU Pasrah Anggaran Cuma Cair Rp3,69 T

Anggaran awal 2022 yang diusulkan Rp8,06 triliun

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Anggaran pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 yang dibutuhkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di tahun 2022, hanya cair sebesar Rp3,6 triliun. Padahal anggaran awal yang diusulkan KPU sebesar Rp8,06 trilun.

Terkait hal tersebut, Koordinator Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik KPU RI Yulianto Sudrajat mengklaim, pihaknya memahami kondisi keuangan negara. Mengingat saat ini keuangan negara sedang dibutuhkan untuk proyek strategis nasional lainnya.

"KPU memahami kondisi keuangan negara yang sedang membutuhkan di proyek strategis nasional lainnya," ujar Sudrajat dalam konferensi pers, Senin (8/8/2022) malam.

Baca Juga: Anggaran Masih Mandek, Eks Ketua KPU: Jangan Buat KPU Mengemis!

1. KPU bakal optimalisasi anggaran

Ilustrasi aliran dana dan anggaran (IDN Times/Aditya Pratama)

Oleh sebab itu, kata Sudrajat, KPU bakal mengoptimalisasi anggaran Pemilu 2024 pada tahun 2022 yang telah dialokasikan. Walaupun masih jauh dari angka yang diusulkan, KPU tetap berharap pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Bappenas segera membahas usual revisi DIPA KPU Tahun 2022.

"KPU berharap pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Bappenas dapat segera memproses usulan revisi DIPA KPU Tahun 2022, sesuai dengan prioritas kegiatan KPU dalam pelaksanaan tahapan Pemilu tahun 2024 di tahun 2022," kata dia.

Baca Juga: Anis Matta Doakan Anggaran KPU Turun Tepat Waktu di Depan Komisioner

2. KPU berharap ada peminjaman tanah dan bangunan untuk KPU Daerah

Logo KPU (journal.kpu.go.id)

Sudrajat mengatakan, KPU juga berharap agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memberikan pinjaman atau hibah tanah serta bangunan yang layak kepada KPU Daerah.

"Ini untuk digunakan sebagai kantor maupun gudang KPU di beberapa provinsi dan kabupaten kota di seluruh Indonesia," tutur dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya