TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mitigasi Risiko Kegagalan, Bawaslu Harap KPU Segera Beri Akses Sipol

Bawaslu diberikan hak akses Sipol untuk membaca

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu, Lolly Suhenty (IDN Times / Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty, berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera memberikan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) kepada Bawaslu.

Dia menilai, semakin cepat KPU memberikan akses Sipol, maka semakin cepat pula gerak Bawaslu dalam memitigasi adanya risiko kegagalan saat mengakses maupun meng-input data.

"Harapan kami sebenarnya semakin cepat KPU beri akses pada Bawaslu, semakin cepat pula kita memitigasi risiko terhadap kegagalan Sipol, misalnya," ujar Lolly saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga: Bawaslu Siap Awasi Keamanan Kotak Suara Kardus di Pemilu 2024

Baca Juga: Zulhas Kampanyekan Anak Pakai Migor, Bawaslu Belum Bisa Ambil Tindakan

1. Bawaslu terus berkomunikasi dengan KPU

Komisioner KPU, Idham Holik membuka akses Sipol (IDN Times/Yosafat Diva)

Lolly memastikan, Bawaslu sudah menjalin komunikasi dengan KPU terkait pemberian akses Sipol. Terbaru, Bawaslu diminta untuk memberikan e-mail resmi untuk didaftarkan sebagai pengakses.

"Jadi kabar terbarunya, mereka sudah berkomunikasi dengan sekretariat kami untuk meminta e-mail resmi Bawaslu yang akan digunakan untuk bisa akses Sipol," kata dia.

2. Bawaslu diberikan hak baca di Sipol

Akses Sipol resmi dibuka (IDN Times/Yosafat Diva)

Dia menjelaskan, akses Bawaslu di Sipol hanya sebatas memberikan pengawasan dalam bentuk hak baca. 

"Kami hanya diberi kesempatan untuk membaca. Kalau berdasarkan diskusi kami dengan KPU, begitu mereka menyampaikan draf PKPU untuk pendaftaran verifikasi yang nantinya penetapan partai politik, di situ pasalnya masih bicara soal hak baca untuk Bawaslu," kata Lolly.

Kendati demikian, Lolly memastikan hak baca tersebut dimanfaatkan Bawaslu untuk melihat berbagai data yang bermasalah dan tidak valid. Contohnya, soal kegandaan dalam verifikasi partai politik calon peserta Pemilu.

"Bawaslu diberikan hak akses untuk membaca. Akses untuk membaca ini sebenarnya untuk memastikan apakah ada data yang bermasalah atau tidak valid," kata dia.

Baca Juga: KPU Pastikan Atasi Kendala Sipol yang Dialami Parpol

Baca Juga: KPU Buka Akses Sipol 2024, Calon Peserta Pemilu Sudah Bisa Unggah Data

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya