MK Pastikan Tak Usut Polemik Denny Indrayana soal Dugaan Sistem Pemilu
Informasi proposional tertutup bukan dari MK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono memastikan pihaknya tidak mengambil langkah apa pun terkait pernyataan mantan Wamenkumham, Denny Indrayana soal kabar putusan hakim MK akan mengembalikan sistem pemilu ke proporsional tertutup.
Fajar meyakini sebagaimana klarifikasi yang disampaikan Denny Indrayana, pihaknya membantah jika kebocoran tersebut datang dari MK. Sebab, Denny Indrayana mengaku dia mendapatkan informasi kebocoran tersebut bukan dari pihak MK.
"Kalau dilihat perkembangannya kemarin yang bersangkutan sudah mengklarifikasi ya, artinya tidak ada orang dalam (MK) terlibat. Informasi yang kredibel dan dapat dipercaya itu dipastikan oleh yang bersangkutan bukan orang dalam," kata Fajar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, (3/5/2023).
Baca Juga: Bawaslu Ingatkan ASN Hati-Hati Pakai Medsos Jelang Pemilu
Baca Juga: Di Sidang MK, Yusril Ungkap Kelemahan Sistem Proporsional Terbuka
1. Tak logis putusan MK bisa bocor
Fajar menjelaskan, tidak ada kebocoran putusan karena hakim konstitusi belum membuat putusan atas perkara tersebut. Pada hari ini saja, kata dia, MK baru menerima berkas kesimpulan dari pihak terkait.
Setalah semua berkas kesimpulan itu dikompilasi, sembilan hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan putusan.
"Ini baru kesimpulan, belum diagendakan RPH, lalu bagaimana logikanya itu bisa bocor. Dan itu sudah diklarifikasi juga oleh yang bersangkutan," tandas dia.
Baca Juga: MK Terima Sepuluh Berkas Kesimpulan Soal Proposional Pemilu