TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MK Pastikan Tak Usut Polemik Denny Indrayana soal Dugaan Sistem Pemilu

Informasi proposional tertutup bukan dari MK

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono memastikan pihaknya tidak mengambil langkah apa pun terkait pernyataan mantan Wamenkumham, Denny Indrayana soal kabar putusan hakim MK akan mengembalikan sistem pemilu ke proporsional tertutup.

Fajar meyakini sebagaimana klarifikasi yang disampaikan Denny Indrayana, pihaknya membantah jika kebocoran tersebut datang dari MK. Sebab, Denny Indrayana mengaku dia mendapatkan informasi kebocoran tersebut bukan dari pihak MK.

"Kalau dilihat perkembangannya kemarin yang bersangkutan sudah mengklarifikasi ya, artinya tidak ada orang dalam (MK) terlibat. Informasi yang kredibel dan dapat dipercaya itu dipastikan oleh yang bersangkutan bukan orang dalam," kata Fajar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, (3/5/2023).

Baca Juga: Bawaslu Ingatkan ASN Hati-Hati Pakai Medsos Jelang Pemilu

Baca Juga: Di Sidang MK, Yusril Ungkap Kelemahan Sistem Proporsional Terbuka

1. Tak logis putusan MK bisa bocor

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (IDN Times/ Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Fajar menjelaskan, tidak ada kebocoran putusan karena hakim konstitusi belum membuat putusan atas perkara tersebut. Pada hari ini saja, kata dia, MK baru menerima berkas kesimpulan dari pihak terkait.

Setalah semua berkas kesimpulan itu dikompilasi, sembilan hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan putusan.

"Ini baru kesimpulan, belum diagendakan RPH, lalu bagaimana logikanya itu bisa bocor. Dan itu sudah diklarifikasi juga oleh yang bersangkutan," tandas dia.

Baca Juga: MK Terima Sepuluh Berkas Kesimpulan Soal Proposional Pemilu

2. Denny Indrayana sebut informasi proposional tertutup bukan dari lingkungan MK

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Denny Indrayana kembali menyinggung soal sistem proposional tertutup. Dia menegaskan tidak ada pembocoran rahasia negara dalam pernyataannya itu. Dia juga memastikan, sumber informasi itu bukan berasal dari lingkungan MK.

"Karena itu, saya bisa tegaskan: Tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik. Rahasia putusan Mahkamah Konstitusi tentu ada di MK. Sedangkan, informasi yang saya dapat, bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK," kata dia, Selasa (30/5/2023).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya