MK Terima Sepuluh Berkas Kesimpulan Soal Proposional Pemilu

Batas waktu penyerahan hari ini pukul 11.00 WIB

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan sepuluh pihak menyerahkan berkas Kesimpulan Sidang terhadap Permohonan Pengujian Materiil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional.

Dia menjelaskan, terdapat 14 pihak terkait serta tiga pihak lainnya, yakni Pemohon, Presiden, dan DPR yang berhak menyampaikan berkas kesimpulan.

"Tadi saya dapat informasi ada kurang lebih sepuluh kesimpulan sudah diserahkan dari sekitar 17, termasuk yang sudah masuk dari pemohon dan dari pemerintah, delapan pihak terkait," ucap dia saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).

Baca Juga: Pemilu 2024: KPU Hapus Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye

1. MK masih akan terima berkas kesimpulan di luar batas waktu

MK Terima Sepuluh Berkas Kesimpulan Soal Proposional PemiluGedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Fajar menjelaskan, sebenarnya batas waktu penyerahan berkas kesimpulan terakhir pada hari ini, 31 Mei 2023, pukul 11.00 WIB. Namun MK masih akan menerima berkas di luar waktu yang sudah ditentukan.

"Tentu yang belum menyerahkan sampai deadline jam 11.00, tetap diterima tapi diberikan catatan diserahkan melebihi deadline," tutur dia.

Baca Juga: Bawaslu Ingatkan ASN Hati-Hati Pakai Medsos Jelang Pemilu

2. MK akan menghimpun berbagai kesimpulan

MK Terima Sepuluh Berkas Kesimpulan Soal Proposional PemiluGedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta Pusat (dok. MK)

Dari kesimpulan yang disampaikan itu, nantinya MK akan membuat semacam kompalasi untuk menelaah berbagai masukan terhadap putusan soal gugatan sistem proporsional pemilu. Kemudian, MK akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"MK akan membuat telaah semuanya dikompilasi ditelaah, kemudian akan diserahkan pada hakim konstitusi, ditelaah masing-masing sesudah itu baru akan diagendakan rapat peemusyawaratan hakim," kata Fajar.

Baca Juga: Gerindra: Perubahan ke Proporsional Tertutup Bakal Timbulkan Kekacauan

3. MK belum jadwalkan RPH atas perkara soal sistem pemilu

MK Terima Sepuluh Berkas Kesimpulan Soal Proposional PemiluJuru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Kendati demikian, Fajar mengaku belum mengetahui pasti kapan RPH akan digelar. Dia memastikan pihak panitera MK akan segera menjadwalkan.

RPH atas gugatan yang teregister dengan nomor 114/PUU-XX/2022 itu digelar seperti RPH pada umumnya dan bersifat tertutup.

"RPH itu bersifat tertutup, RPH itu agendanya membahas perkara, kemudian mengambil kesimpulan, dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi, tertutup, di lantai 16, yang dibantu oleh pegawai-pegawai yang tersumpah. Berapa lama RPH-nya, tergantung pada dinamika pembahasan itu, bisa jadi cepat, bisa jadi butuh waktu," imbuh dia.

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Baca Juga: Gugatan Sistem Pemilu Dinilai Kacaukan Tahapan Pemilu Legislatif

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya