TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MKMK Dibentuk Permanen untuk Hadapi Sengketa Pemilu

Hakim MKMK akan dilantik pada 8 Januari 2024 mendatang

Konferensi pers Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen dan keanggotaannya di Gedung MK, Jakarta Pusat (20/12/2033). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan bahwa dibentuknya anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen salah satunya untuk mempersiapkan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai, pembentukan MKMK secara permanen mampu menguatkan fungsi MK dalam menangani sengketa pemilu. Dengan demikian, perilaku hakim konstitusi dalam melaksanakan tugasnya bisa diawasi.

"Dengan pembentukan MKMK ini ada kelembagaan yang secara day to day bisa qoute and qoute melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dari kode etik atau pedoman perilaku hakim konstitusi. Karena yang dilihat itu etiknya, perilakunya. Jadi mudah-mudahan ini bisa berjalan dengan baik," kata Enny dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2023).

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Umumkan 3 Anggota MKMK, Ini Daftar Namanya

1. PHPU sudah jadi bagian yang tidak bisa dilepaskan dari MKMK

Ilustrasi sistem pemilu (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Enny menegaskan, keberadaan MKMK sebenarnya tidak bisa dilepaskan dalam proses penanganan hasil sengketa pemilu. MKMK sendiri jadi lembaga yang mengawasi dan menjaga pedoman perilaku serta etika hakim.

"Dan kami juga harap ini menjadi bagian penting karena bagaimanapun juga kita akan menghadapi perselisihan hasil pemilu. Di mana namanya peradilan politik ya sehinga perlu ada daya upaya dari kami sendiri untuk tetap menjaga etika, pedoman perilaku, dan kemudian ada lembaga yang turut mengawasi," ucap dia.

"Sebetulnya kalau sola PHPU itu sudah bagian yang tidak bisa dilepaskan dari MKMK ya. Selama ini, sudah kami lakukan berkali-kali tetapi ini sebagai bagian, semakin menguatkan kami di dalam melaksanakan fungsi penyelesaiankan perselisihan hasil PHPU," lanjutnya.

Baca Juga: PPATK Endus Dana Ilegal Kampanye, Jokowi: Semua Harus Ikut Aturan

2. MK umumkan tiga Anggota MKMK

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (IDN Times/ Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Enny menegaskan menjelaskan bahwa pemilihan Hakim MKMK itu dilakukan seara aklamasi. Adapun ketiga Hakim MKMK itu yakni Mantan Rektor Universitas Andalas, Yuliandri; Mantan Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna; dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

"Jadi secara aklamasi bahwa anggotanya adalah satu, Prof. Dr. Yuliandri, beliau adalah mantan rektor Universitas Andalas Padang. Kemudian yang kedua bapak Dr. I Dewa Gede Palguna, beliau mewakili tokoh masyarakat. Dan satu diambil dari hakim aktif sesuai dengan ketentuan undang-undang, hakim aktif yang kemudian disepakati adalah hakim yang baru saja dilantik yaitu Bapak Dr. Ridwan Mansyur," ucap dia.

Ketiga Hakim MKMK itu akan dilantik pada 8 Januari 2024 mendatang. Mereka akan menjabat sebagai Hakim MKMK dengan masa jabatan satu tahun.

Enny menjelaskan alasan masa jabatan Hakim MKMK hanya satu tahun. Sebab, MK saat ini masih menunggu Revisi UU MK yang masih digodok.

"Kemarin itu kami menunggu juga sebetulnya apa perubahan yang akan terjadi pada Undang-Undang MK, khususnya terkait dengan komposisi MKMk. Dan kemudian kami juga ketika menunggu itu ternyata UU MK tidak dilanjutkan sehingga kami menggunakan tetap UU yang lama, UU 7/2020 sehingga keanggotaannya tetap tiga orang dengan masa jabatan yang akan ditentukan di dalam PMK," jelas dia.

Baca Juga: Bawaslu: Koperasi Garudayaksa Tak Disebut Dalam Laporan PPATK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya