MKMK Dibentuk Permanen untuk Hadapi Sengketa Pemilu
Hakim MKMK akan dilantik pada 8 Januari 2024 mendatang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan bahwa dibentuknya anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen salah satunya untuk mempersiapkan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai, pembentukan MKMK secara permanen mampu menguatkan fungsi MK dalam menangani sengketa pemilu. Dengan demikian, perilaku hakim konstitusi dalam melaksanakan tugasnya bisa diawasi.
"Dengan pembentukan MKMK ini ada kelembagaan yang secara day to day bisa qoute and qoute melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dari kode etik atau pedoman perilaku hakim konstitusi. Karena yang dilihat itu etiknya, perilakunya. Jadi mudah-mudahan ini bisa berjalan dengan baik," kata Enny dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2023).
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Umumkan 3 Anggota MKMK, Ini Daftar Namanya
1. PHPU sudah jadi bagian yang tidak bisa dilepaskan dari MKMK
Enny menegaskan, keberadaan MKMK sebenarnya tidak bisa dilepaskan dalam proses penanganan hasil sengketa pemilu. MKMK sendiri jadi lembaga yang mengawasi dan menjaga pedoman perilaku serta etika hakim.
"Dan kami juga harap ini menjadi bagian penting karena bagaimanapun juga kita akan menghadapi perselisihan hasil pemilu. Di mana namanya peradilan politik ya sehinga perlu ada daya upaya dari kami sendiri untuk tetap menjaga etika, pedoman perilaku, dan kemudian ada lembaga yang turut mengawasi," ucap dia.
"Sebetulnya kalau sola PHPU itu sudah bagian yang tidak bisa dilepaskan dari MKMK ya. Selama ini, sudah kami lakukan berkali-kali tetapi ini sebagai bagian, semakin menguatkan kami di dalam melaksanakan fungsi penyelesaiankan perselisihan hasil PHPU," lanjutnya.
Baca Juga: PPATK Endus Dana Ilegal Kampanye, Jokowi: Semua Harus Ikut Aturan