TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nomor Urut Partai Pemilu 2024 Tak Diundi Mustahil Diberlakukan

Sulit akomodir parpol baru dan partai lokal Aceh

Ilustrasi bendera partai politik. (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Jakarta, IDN Times - Pengamat Politik dari Citra Institute, Efriza, menilai, rencana dihapusnya pengundian nomor urut bagi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 yang kembali ikut dalam Pemilu 2024 mustahil dijalankan.

Menurut Efriza, sistem tersebut rawan terjadinya ketidakadilan bagi parpol baru yang ikut Pemilu 2024 nanti.

"Tentu ini jelas mekanisme tidak adil dan tidak mungkin bisa dijalankan," kata dia saat dihubungi IDN Times, Rabu (30/11/2022).

Baca Juga: KPU Setuju Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024 Tak Diubah

Baca Juga: PSI Sebut Nomor Urut Partai Pemilu 2024 Tak Pengaruhi Kemenangan

1. Hanya menguntungkan sejumlah parpol

Ilustrasi pemilu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Sutomo ini menjelaskan, kebijakan itu hanya menguntungkan sejumlah partai politik. Jika rencana ini dilakukan, kata dia, nantinya akan menimbulkan berbagai masalah besar.

"Ini tidak sesuai dan tidak akan sesuai seperti Pemilu 2019 lalu. Perlu dipahami lagi, jelas ada suatu hal permasalahan yang sangat besar dan hanya menguntungkan satu partai saja," ucap dia.

Baca Juga: Nomor Urut Partai Lama Tak Diundi, PKN: Biar Rakyat yang Menilai

2. Aturan soal parpol peserta Pemilu 2019 belum jelas

Ilustrasi kampanye (IDN Times/Galih Persiana)

Efriza lantas mempertanyakan rencana tersebut karena hingga saat ini masih belum jelas tentang yang dimaksud sebagai parpol peserta Pemilu 2019.

Contohnya nomor urut tujuh peserta Pemilu 2019 yang dimiliki Partai Berkarya. Pada Pemilu 2024 nanti, Partai Berkarya dinyatakan tidak lolos menjadi peserta pemilu.

Kemudian yang menjadi sorotan tentang kosongnya nomor urut tujuh parpol pada peserta Pemilu 2024 mendatang.

"Ini bentuk ketidakadilan, karena yang dimaksud peserta Pemilu 2019 itu yang mana. Apakah Partai Berkarya yang nomor tujuh dan dinyatakan gagal pada Pemilu 2024 otomatis dia naik jadi peserta pemilu? Karena kan itu nomor urut dia," kata Efriza.

Baca Juga: Bawaslu Gandeng WhatsApp Cegah Penyebaran Pesan Hoaks Pemilu 2024

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya