Nomor Urut Partai Pemilu 2024 Tak Diundi Mustahil Diberlakukan
Sulit akomodir parpol baru dan partai lokal Aceh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengamat Politik dari Citra Institute, Efriza, menilai, rencana dihapusnya pengundian nomor urut bagi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 yang kembali ikut dalam Pemilu 2024 mustahil dijalankan.
Menurut Efriza, sistem tersebut rawan terjadinya ketidakadilan bagi parpol baru yang ikut Pemilu 2024 nanti.
"Tentu ini jelas mekanisme tidak adil dan tidak mungkin bisa dijalankan," kata dia saat dihubungi IDN Times, Rabu (30/11/2022).
Baca Juga: KPU Setuju Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024 Tak Diubah
Baca Juga: PSI Sebut Nomor Urut Partai Pemilu 2024 Tak Pengaruhi Kemenangan
1. Hanya menguntungkan sejumlah parpol
Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Sutomo ini menjelaskan, kebijakan itu hanya menguntungkan sejumlah partai politik. Jika rencana ini dilakukan, kata dia, nantinya akan menimbulkan berbagai masalah besar.
"Ini tidak sesuai dan tidak akan sesuai seperti Pemilu 2019 lalu. Perlu dipahami lagi, jelas ada suatu hal permasalahan yang sangat besar dan hanya menguntungkan satu partai saja," ucap dia.
Baca Juga: Nomor Urut Partai Lama Tak Diundi, PKN: Biar Rakyat yang Menilai
Baca Juga: Bawaslu Gandeng WhatsApp Cegah Penyebaran Pesan Hoaks Pemilu 2024