Nomor Urut Partai Pemilu 2024 Tak Diundi Mustahil Diberlakukan

Sulit akomodir parpol baru dan partai lokal Aceh

Jakarta, IDN Times - Pengamat Politik dari Citra Institute, Efriza, menilai, rencana dihapusnya pengundian nomor urut bagi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 yang kembali ikut dalam Pemilu 2024 mustahil dijalankan.

Menurut Efriza, sistem tersebut rawan terjadinya ketidakadilan bagi parpol baru yang ikut Pemilu 2024 nanti.

"Tentu ini jelas mekanisme tidak adil dan tidak mungkin bisa dijalankan," kata dia saat dihubungi IDN Times, Rabu (30/11/2022).

Baca Juga: KPU Setuju Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024 Tak Diubah

1. Hanya menguntungkan sejumlah parpol

Nomor Urut Partai Pemilu 2024 Tak Diundi Mustahil DiberlakukanIlustrasi pemilu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Sutomo ini menjelaskan, kebijakan itu hanya menguntungkan sejumlah partai politik. Jika rencana ini dilakukan, kata dia, nantinya akan menimbulkan berbagai masalah besar.

"Ini tidak sesuai dan tidak akan sesuai seperti Pemilu 2019 lalu. Perlu dipahami lagi, jelas ada suatu hal permasalahan yang sangat besar dan hanya menguntungkan satu partai saja," ucap dia.

Baca Juga: PSI Sebut Nomor Urut Partai Pemilu 2024 Tak Pengaruhi Kemenangan

2. Aturan soal parpol peserta Pemilu 2019 belum jelas

Nomor Urut Partai Pemilu 2024 Tak Diundi Mustahil DiberlakukanIlustrasi kampanye (IDN Times/Galih Persiana)

Efriza lantas mempertanyakan rencana tersebut karena hingga saat ini masih belum jelas tentang yang dimaksud sebagai parpol peserta Pemilu 2019.

Contohnya nomor urut tujuh peserta Pemilu 2019 yang dimiliki Partai Berkarya. Pada Pemilu 2024 nanti, Partai Berkarya dinyatakan tidak lolos menjadi peserta pemilu.

Kemudian yang menjadi sorotan tentang kosongnya nomor urut tujuh parpol pada peserta Pemilu 2024 mendatang.

"Ini bentuk ketidakadilan, karena yang dimaksud peserta Pemilu 2019 itu yang mana. Apakah Partai Berkarya yang nomor tujuh dan dinyatakan gagal pada Pemilu 2024 otomatis dia naik jadi peserta pemilu? Karena kan itu nomor urut dia," kata Efriza.

Baca Juga: Nomor Urut Partai Lama Tak Diundi, PKN: Biar Rakyat yang Menilai

3. Sulit mengakomodir partai baru dan lokal

Nomor Urut Partai Pemilu 2024 Tak Diundi Mustahil DiberlakukanMassa Partai Buruh salat Jumat di depan kantor KPU pada Jumat (12/8/2022). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Efriza juga mengkritisi aturan dihapusnya sistem pengundian bagi parpol peserta Pemilu 2019 lalu karena sulit mengakomodir parpol yang baru mengikuti Pemilu 2024.

"Jangan lupakan ada 9 parpol nonparlemen yang belum dinyatakan lolos, bagaimana caranya memfasilitasi partai ini. Apakah mereka mengisi slot yang kosong atau mereka ditaruh lagi di tempat yang lain," ujar dia.

Jika melihat nomor urut peserta Pemilu 2019 lalu, nomor urut partai terbilang acak. Saat itu, partai nasional mendapat nomor urut 1 sampai 14. Kemudian PBB yang dinyatakan lolos belakangan mendapat nomor urut 19. Sementara nomor urut 15 sampai 18 diisi oleh partai lokal Aceh.

Efriza menilai, nomor urut yang acak itu tentu akan sulit mengakomodir peserta Pemilu 2024 mendatang, khususnya bagi parpol baru dan partai lokal.

"Sementara kan sisi lain angkanya jelas-jelas akan berbeda. Dari 1 sampai 14 kan berurut, tapi 19 kan tidak karena PBB itu masuknya belakangan setelah dia dinyatakan tidak lolos verifikasi, dia baru dapat nomor belakangan. Dihitung 15 sampai 18 kan parpol lokal Aceh," tutur dia.

"Terus bagaimana PBB nanti di Pemilu 2024? Posisi parpol lokal bagaimana, ini kan harus diperjelas lagi," imbuh Efriza.

Baca Juga: Bawaslu Gandeng WhatsApp Cegah Penyebaran Pesan Hoaks Pemilu 2024

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya