Ombudsman Sebut Belum Ada Regulasi yang Tepat untuk Kasus ACT
Harus ada regulasi spesifik terkait pengumpulan dana publik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kasus dugaan penyelewengan donasi lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) saat ini sedang dalam tahap penyidikan Bareskrim Polri. Terkait kasus tersebut, Ombudsman RI menilai sejauh ini belum ada regulasi yang tepat untuk mengatur soal pengumpulan dana di Indonesia.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan selama ini aturan penghimpunan dana atau donasi masih terkesan parsial dan kurang tepat sasaran.
"Tentu saya kira, bahwa masalah pengumpulan dana masyarakat belum ada regulasi yang baik karena selama ini masih parsial menggunakan beberapa Undang-Undang (UU), mulai dari UU yayasan, UU bansos," ujar Najih saat dihubungi IDN Times, Jumat (15/7/2022).
Baca Juga: Ombudsman: Jajaran Kemensos yang Awasi ACT Gak Harus Ikut Diperiksa
Baca Juga: Petinggi ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar Jalani Pemeriksaan ke-5 Hari Ini
1. Harus ada regulasi yang secara spesifik mengatur penggalanan dana publik
Menurut Najih, seharusnya ada regulasi berupa UU yang secara spesifik membahas mengenai penggalangan dana publik. Sehingga nantinya setiap donasi yang dihimpun sebuah lembaga memiliki batasan kewenangan dan keterbukaan laporan publik.
Usulan tersebut perlu dikaji lebih lanjut mengingat maraknya lembaga filantropi yang ada di Indonesia.
"Tapi saya kira lebih mendesak adanya UU tentang penggalangan dana publik. Perlu ada koridor-koridor, atau batasan-batasan, seperti apa dan bagaimana melaporkan ke masyarakat. Sementara lembaga seperti itu sudah banyak timbul di masyakarat kita," ucap Najih.
Baca Juga: Tiga Kali Diperiksa Bareskrim, Ahyudin ACT: Saya Siap Dikorbankan