Partai Buruh Desak Anies Ajukan Banding atas Putusan PTUN Soal UMP DKI
Said Iqbal nilai PTUN Jakarta abuse of power
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Partai Buruh Said Iqbal melayangkan kritikan keras kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menurunkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.
Seperti diberitakan sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan dari pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) soal UMP. Sebelumnya UMP DKI berada di angka Rp4.641.854, kemudian turun menjadi Rp4.573.854
Iqbal menilai seharusnya Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA).
"Kalau Gubernur Anies sebagai Gubernur DKI gak banding, berarti Gubernur Anies atau Gubernur DKI tidak konsisten terhadap keputusan (kenaikan UMP DKI 2022)," kata Said dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara daring pada Jumat (15/7/2022).
KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), Iqba melanjutkan, mendesak Anies untuk mengajukan banding terhadap keputusan PTUN tersebut paling lambat pada hari Rabu atau kamis Minggu depan.
Baca Juga: Fraksi PDIP Minta Anies Patuhi Putusan PTUN soal UMP DKI 2022
1. Said Iqbal nilai PTUN Jakarta abuse of power
Iqbal mengatakan UMP DKI Jakarta sebesar Rp4.641.854 sudah berjalan kurang lebih 7 bulan kemarin. Ini membuktikan kalau perusahaan mampu memberikan upah dengan besaran tersebut.
Said juga menganggap PTUN Jakarta justru telah melakukan abuse of power atau melampaui kewenangannya. Karena PTUN seharusnya hanya melakukan pengujian dan persidangan terkait persoalan administrasi.
"Tapi tiba-tiba PTUN menyatakan menerima gugatan Apindo. Tapi yang kedua dia memutuskan kenaikan UMP DKI adalah Rp4,53 juta per bulan. Ini kan berbahaya, siapa yang memberi kewenangan pada PTUN memutuskan angka itu," tutur Iqbal.
Dia menuturkan, terkait keputusan kenaikan upah sejatinya merupakan kewenangan gubernur berdasarkan rekomendasi bupati atau walikota.
Sehingga PTUN seharusnya menerima gugatan Apindo pada bulan Januari 2022 kemarin, sebelum pelaksanaan awal UMP DKI 2022 diputuskan gubernur.
Editor’s picks
"Seharusnya PTUN membatalkan atau menerima keputusan dari penggugat itu sebelum tanggal 25 Januari 2022. Bukan seperti sekarang sudah 7 bulan (berjalan)," ucap Iqbal.
Baca Juga: 5 Juta Buruh Siap Mogok Kerja Nasional jika Gugatan UU PPP Ditolak